Kejagung Periksa Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Terkait Kasus Korupsi
Tim 9 Kejaksaan Agung memeriksa mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang di Gedung Kejagung RI, Jakarta Selatan, pada Jumat (7/8/2026) siang, seperti dilansir dari Detikcom.
Febrie Adriansyah dijemput langsung dari Rutan KPK pada pukul 13.05 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda, tangan terborgol, serta membawa map berwarna biru saat menuju mobil tahanan.
Pihak KPK membenarkan adanya peminjaman tahanan oleh penyidik Kejaksaan Agung untuk keperluan pemeriksaan terhadap tersangka pada hari tersebut.
"Benar, KPK menerima permintaan bon tahanan dari Penyidik Kejaksaan Agung untuk kebutuhan pemeriksaan terhadap Saudara FA. Dijadwalkan siang ini," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Febrie Adriansyah sendiri telah dititipkan penahanannya di Rutan KPK oleh Tim 9 Kejagung sejak Jumat, 24 Juli 2026. Penanganan perkara yang menjerat mantan pejabat tersebut sebelumnya ditangani oleh Polri sebelum akhirnya dilimpahkan penuh ke Kejaksaan Agung.
Dalam penetapan awal, Febrie terjerat dugaan kasus korupsi dan TPPU terkait perkara ASABRI bersama seorang pengusaha bernama Don Ritto. Selain perkara tersebut, Kejagung menetapkan Febrie dan tersangka lain bernama Nurman Herin terkait TPPU atas temuan barang bukti 74 kilogram emas serta uang tunai ratusan miliar rupiah.
Penyidik Kejaksaan Agung juga masih memproses penyidikan lain yang melibatkan Febrie, yakni dugaan korupsi di PT Krakatau Steel serta pengadaan batu bara PLTU yang sempat mengakibatkan pemadaman listrik total.