Bareskrim Polri Tangkap 53 Orang di Tempat Hiburan Malam Bali

Share

Tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengamankan 53 orang dalam pengungkapan kasus peredaran narkoba di tempat hiburan malam Five Stars, Kota Denpasar, Bali, pada Jumat, 7 Agustus 2026, sekitar pukul 00.40 WITA, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Penggerebekan di tempat hiburan malam tersebut dipimpin oleh Kombes Handik Zusen, Kombes Kevin Leleury, dan AKBP Titus Yudho Ully dari Subdit IV dan Satgas NIC. Operasi ini menargetkan dugaan peredaran gelap yang melibatkan manajemen lokasi setempat.

"Bahwa pada hari Jumat dini hari, tanggal 7 Agustus 2026, sekitar pukul 00.40 WITA, telah melakukan pengungkapan kasus peredaran narkoba di tempat hiburan malam (THM) Five Stars, yang berlokasi di Kota Denpasar, Bali yang dilakukan oleh pihak manajemen THM tersebut," kata Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (7/8/2026).

Puluhan orang yang dijaring petugas gabungan terdiri dari tersangka serta saksi di lokasi kejadian. Penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa narkotika berbagai jenis dalam penindakan tersebut.

"Petugas tim gabungan mengamankan 53 orang dalam operasi tersebut, yang berstatus sebagai tersangka dan saksi beserta sejumlah barang bukti narkoba berbagai jenis," jelas Eko.

Seluruh pihak yang ditangkap saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh tim Bareskrim Polri. Petugas juga tengah melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengusut jaringan peredaran tersebut.

"Informasi lebih lanjut akan disampaikan oleh Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri setelah pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi selesai dilaksanakan," pungkas Eko.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
bram-adhitya-santoso
Author