Polda Metro Jaya Sita 3,4 Kg Ganja di Tangerang
Polda Metro Jaya menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 3,4 kilogram asal Panyabungan, Sumatera Utara, di area parkir bus Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang, Jumat (7/8/2026), seperti dilansir dari Detikcom. Dalam pengungkapan kasus tersebut, aparat kepolisian menangkap dua orang terduga pelaku yang menguasai barang haram tersebut, masing-masing berinisial S (19) dan R (15). Pengungkapan jaringan antarprovinsi ini bermula dari aduan warga yang mencurigai adanya pengiriman paket narkoba melalui moda transportasi darat menuju wilayah Jakarta.
Kanit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Tri Hamdani, mengonfirmasi awal mula tindakan kepolisian tersebut.
"Pada tanggal 24 Juli, kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada pengiriman ganja dari Panyabungan, Sumatera Utara, ke Jakarta menggunakan bus," kata Tri kepada wartawan, Jumat (7/8/2026). Petugas langsung bergerak menyisir lokasi penyeberangan dan area kedatangan bus di kawasan Daan Mogot untuk menyergap para pelaku beserta barang bawaannya.
Saat pemeriksaan di tempat kejadian perkara, polisi menyita satu tas ransel hijau tua berisi tujuh paket ganja seberat 3,4 kilogram, satu paket kecil ganja 42 gram, dan sebuah ponsel. Tri menjelaskan detail penangkapan serta temuan barang bukti dari tangan para tersangka saat penyisiran dilakukan.
"Kami lakukan penyisiran di PO bus di daerah Daan Mogot, didapat dua orang berinisial S (19) dan R (15) yang diduga membawa ganja tersebut dan dilakukan penggeledahan dan ditemukan ganja seberat 3,4 kilogram serta satu alat komunikasi berupa handphone. Pada saat dilakukan penggeledahan, salah satu di antaranya adalah anak di bawah umur," jelasnya. Kedua tersangka bersama seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum dan pendalaman lebih lanjut.