Kejagung Periksa Febrie Adriansyah Terkait Kasus TPPU Hari Ini
Tim 9 Kejaksaan Agung menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang pada Jumat, 7 Agustus 2026, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Perkara hukum yang menjerat Febrie Adriansyah ini mulanya ditangani oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia sebelum akhirnya penanganannya dialihkan dan diserahkan sepenuhnya kepada lembaga kejaksaan untuk ditindaklanjuti secara menyeluruh. Langkah pengalihan penanganan perkara ini dilakukan untuk memastikan penegakan hukum berjalan efektif melalui koordinasi intensif antar-aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas aliran dana dan pihak-pihak terkait.
Pihak kejaksaan menegaskan bahwa seluruh tahapan penyidikan dilaksanakan secara profesional berdasarkan alat bukti yang sah untuk mengungkap keterlibatan pihak lain secara transparan.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, memberikan konfirmasi resmi saat dimintai keterangan mengenai agenda pemeriksaan lanjutan tersebut. "Bahwa benar Saudara FA hari ini dijadwalkan akan diperiksa oleh Tim 9 sebagai tersangka," ujar Anang Supriatna.
Status tersangka yang disematkan kepada Febrie mencakup sejumlah perkara berbeda yang penanganannya ditarik dari kepolisian ke kejaksaan untuk diselesaikan dalam satu koridor hukum yang terpadu. Salah satu kasus utama yang menjerat Febrie adalah dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait perkara pengelolaan keuangan dan dana investasi PT ASABRI.
Dalam perkara ASABRI tersebut, Febrie ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang pengusaha swasta bernama Don Ritto yang turut diduga menikmati aliran dana dari tindak pidana tersebut. Selain kasus ASABRI, penyidik kejaksaan juga memproses kasus dugaan pencucian uang yang berawal dari temuan barang bukti mencengangkan berupa 74 kilogram emas batangan serta uang tunai ratusan miliar rupiah. Kasus temuan barang bukti bernilai fantastis itu tidak hanya menjerat Febrie, melainkan juga menetapkan tersangka lain atas nama Nurman Herin untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tidak berhenti pada dua klaster perkara tersebut, jajaran penyidik kejaksaan saat ini juga masih memproses penyidikan terpisah yang tengah berjalan secara paralel.
Penyidikan tambahan ini mencakup dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan PT Krakatau Steel serta kasus pengadaan batu bara untuk PLTU yang sebelumnya sempat memicu insiden gangguan kelistrikan massal atau blackout.