Polda Metro Jaya Jerat Tersangka Mutilasi di Depok Pasal Berlapis

Share

Polda Metro Jaya menetapkan ancaman pasal pembunuhan berencana terhadap SA (26), tersangka kasus pembunuhan disertai mutilasi warga berinisial K (51) di Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (6/8/2026). Penyidik menjerat tersangka menggunakan Pasal 458 dan/atau Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan biasa dan pembunuhan berencana setelah menemukan indikasi niat menguasai harta benda milik korban. Kanit 1 Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kompol Dimitri Mahendra Kartika mengonfirmasi penetapan status hukum tersebut kepada wartawan.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana dan atau pembunuhan Pasal 459 dan atau 458 KUHP," tegas Dimitri, Kamis (6/8/2026).

Penyidikan mengarah pada dugaan tindakan terencana yang dilatarbelakangi keinginan pelaku untuk memiliki kendaraan serta barang-barang berharga korban. "Terjadi perencanaannya karena pelaku ingin melakukan pencurian motor dan barang-barang milik korban serta untuk menguasai barang milik korban, dan adanya niat untuk membunuh korban," ungkap Dimitri.

Selain mengumpulkan bukti petunjuk, penyidik Polda Metro Jaya bersama tim terkait saat ini terus berupaya menemukan barang bukti utama berupa senjata tajam yang dipakai SA. "Dalam pencarian," ucap Dimitri, dilansir Antara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membeberkan kronologi penemuan jasad korban yang bermula dari tumpukan sampah mencurigakan di kawasan Tanah Merah, Depok, sejak 24 Juli 2026. "Memang dari tanggal 24 Juli, ada salah satu masyarakat melihat ada seperti kantong tumpukan sampah," ujar Budi, sebagaimana dilaporkan jurnalis KompasTV, Meidina Andas. Keberadaan potongan tubuh manusia di dalam karung tersebut baru terungkap secara tidak sengaja oleh warga pada 4 Agustus 2026 saat hendak membersihkan lingkungan.

"Nah, pada saat tanggal 4 Agustus, ada warga masyarakat ingin membakar sampah. Melihat tumpukan itu mau dibakar. Tetapi setelah mereka melihat, loh kok ada seperti potongan tubuh manusia," ucap Budi.

Temuan barang bukti anggota tubuh tersebut langsung ditindaklanjuti polisi dengan olah TKP, bertepatan dengan adanya laporan warga kehilangan anggota keluarga, hingga tersangka SA berhasil dibekuk dalam kurun 1×24 jam.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
annisa-nur-fadhilah
Author