Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh 2026 Berbasis Penegakan Hukum ETLE
Korps Lalu Lintas Polri bersiap menyelenggarakan Operasi Patuh 2026 di seluruh wilayah Indonesia selama dua pekan mulai tanggal 8 hingga 21 Juni 2026. Dilansir dari Detikcom, agenda tahunan ini bakal mengedepankan sistem penegakan hukum digital melalui Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE.
Kebijakan tersebut disampaikan dalam apel di Lapangan NTMC Korlantas pada Senin, 25 Mei 2026. Korlantas Polri mengusung tema 'Transformasi Digitalisasi Penegakan Hukum dalam Mewujudkan Masyarakat yang Patuh dan Tertib Hukum dalam Berlalu Lintas' untuk giat kali ini.
Pelaksanaan penindakan di lapangan menerapkan konsep operasi mandiri kewilayahan yang diselaraskan terhadap karakteristik setiap daerah. Skema penegakan hukum lalu lintas sepenuhnya menitikberatkan pada aspek transformasi digital.
"Operasi Patuh tahun ini lebih mengedepankan penegakan hukum berbasis digital melalui ETLE sehingga seluruh jajaran diminta mempersiapkan dukungan pelaksanaan secara maksimal," ujar Kombes Aries Syahbudin, Kabag Ops Korlantas Polri.
Pihak kepolisian memfokuskan sasaran operasi pada bentuk pelanggaran yang dinilai menghambat efektivitas pemotretan kamera ETLE. Beberapa pelanggaran spesifik tersebut meliputi tindakan mencopot pelat nomor kendaraan, tidak memasangnya, menutup sebagian, hingga memodifikasi fisik pelat memakai stiker atau cat.
Jenis pelanggaran itu menjadi perhatian utama karena berpotensi mengganggu sistem pembacaan otomatis kamera ETLE saat proses penegakan hukum elektronik. Meski demikian, pelanggaran kasat mata seperti melawan arus lalu lintas bakal tetap ditindak lewat tilang konvensional oleh petugas kepolisian.
Komposisi penindakan dalam Operasi Patuh 2026 dialokasikan sebesar 60 persen menggunakan ETLE atau penegakan hukum elektronik. Selanjutnya, porsi penindakan lewat tilang konvensional ditetapkan sebesar 30 persen, sedangkan 10 persen sisanya dialokasikan melalui teguran simpatik.
"Teguran simpatik tetap diberikan dalam situasi tertentu yang dinilai lebih efektif menggunakan pendekatan humanis, namun porsinya tetap terbatas hanya 10 persen," kata Kombes Aries Syahbudin, Kabag Ops Korlantas Polri.
Langkah penegakan hukum yang terintegrasi ini dipadukan dengan upaya preemtif serta preventif secara menyeluruh. Pendekatan tersebut diterapkan demi mengoptimalkan tingkat kepatuhan dan ketertiban masyarakat dalam berkendara di jalan raya.