Polisi Cari Potongan Kaki Korban Mutilasi di Kali Licin Depok

Share

Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penyisiran di Kali Licin, Cipayung, Depok, Kamis (6/8/2026), untuk mencari potongan kaki korban mutilasi pria berinisial K (51) yang dibunuh dan dimutilasi oleh Saepul (26).

Saepul yang sudah ditetapkan tersangka pembunuhan berencana dan mutilasi, turut dibawa ke lokasi penyisiran. Ia tampak mengenakan baju tahanan warna oranye dan dikawal ketat oleh polisi.

Pencarian potongan kaki dilakukan sejak pukul 13.00 WIB dan masih berlangsung hingga pukul 16.00 WIB dengan bantuan Unit K9 dan petugas kebersihan yang menyisir kali yang dipenuhi sampah.

Ipda Breggy Yesaya, Katimsus 2 Resmob Polda Metro Jaya, mengatakan, "Untuk agenda hari ini, kami dari Subdit Resmob untuk menelusuri potongan kaki dari korban yang dibuang oleh pelaku. Berdasarkan pengakuan pelaku, dibuang di jembatan di Pancoran Mas, seperti itu."

Penyisiran menghadapi kendala karena jarak waktu pembuangan potongan tubuh korban yang sudah lebih dari satu minggu dan adanya hujan yang menyebabkan arus sungai deras sehingga potongan tubuh diduga terbawa arus.

"Untuk sementara masih proses karena memang ada kendala dari kami adalah untuk waktu penemuan mayat sendiri itu 4 Agustus, sedangkan waktu pembuangan mayatnya itu 23 Juli 2026. Jadi sudah ada range sekitar satu minggu lebih yang kemudian sempat dalam satu minggu itu ada hujan. Jadi untuk arus sungai sendiri agak deras," ujar Breggy.

Korban Kunaefi (51) dibunuh dan dimutilasi di rumah kontrakan pelaku di Cipayung, Depok, pada 23 Juli 2026. Tim forensik menemukan bercak darah cukup banyak di kamar lantai dua rumah kontrakan Saepul, yang diyakini sebagai tempat eksekusi korban.

Panit Resmob AKP Iskandar mengatakan, "Sampai saat ini dalam penyelidikan, iya benar (korban dibunuh dan dimutilasi di rumah kontrakan pelaku)."

Kompol Irfan dari Puslabfor Bareskrim Polri menambahkan, "Kami temukan banyak bercak darah di dinding kamar lantai dua. Nanti kita akan uji dengan korban, apakah itu cocok dengan darah korban."

Jasad korban ditemukan dalam karung beras dan plastik hitam tanpa kaki pada 4 Agustus 2026 di lapangan Kavling Depkes, Pancoran Mas, Depok. Warga menemukan karung itu sudah ada sejak 24 Juli 2026 namun baru diketahui berisi jenazah saat dibakar karena bau menyengat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, "Untuk menghilangkan jejak, pelaku memutilasi tubuh korban pada bagian pangkal paha, membungkus jasad menggunakan plastik hitam dan karung, kemudian membuang tubuh korban di kawasan Tanah Merah."

Pelaku juga mengambil sepeda motor korban dan menjualnya sebelum akhirnya ditangkap di Pandeglang, Banten, pada 5 Agustus 2026.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: depok kriminal mutilasi
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author