Polda Metro Jaya Tetapkan Saepullah Tersangka Mutilasi di Depok

Share

Polda Metro Jaya resmi menetapkan Saepullah alias SA (26) sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana disertai mutilasi terhadap Kunaefi (51) di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, Kamis (6/8/2026).

Penetapan status hukum tersebut dikonfirmasi oleh Kanit 1 Subdit Resmob Polda Metro Jaya Kompol Dimitri Mahendra Kartika. Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis terkait pembunuhan berencana untuk menguasai harta benda milik korban.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana dan atau Pembunuhan pasal 459 dan atau 458 KUHP. Tersangka atas nama Saepullah," kata Dimitri kepada wartawan, Kamis (6/8).

Pasal 459 KUHP mengancam pelaku dengan hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. Sementara Pasal 458 KUHP mengatur pidana penjara paling lama 15 tahun.

Penyidikan mengindikasikan adanya niat tersangka untuk mencuri sepeda motor dan barang berharga milik Kunaefi. Keduanya sempat berkenalan melalui media sosial sebelum akhirnya bersepakat bertemu di sebuah rumah kontrakan di wilayah Cipayung, Depok, pada 23 Juli 2026.

"Dan untuk terjadi perencanaannya bahwa karena pelaku ingin melakukan pencurian motor dan barang-barang milik korban dan untuk menguasai barang milik korban, dan adanya niat untuk membunuh korban," katanya.

Dimitri menambahkan, pihak kepolisian juga mendalami dugaan relasi sesama jenis antara tersangka dan korban berdasarkan keterangan para saksi serta isi percakapan ponsel milik pelaku.

"Update hasil pemeriksaan dengan saksi-saksi dan pengecekan HP (telepon genggam) milik tersangka, bahwa tersangka tergabung dalam grup (komunitas gay)," kata Dimitri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Meski begitu, polisi menegaskan motif utama tindakan kriminal tersebut adalah perampokan berencana. Dalam pencarian alat bukti, petugas masih menelusuri keberadaan pisau pemotong dan potongan kedua kaki korban.

"Dalam pencarian," kata Dimitri terkait perkembangan pencarian barang bukti.

Rangkaian kronologi kejadian berawal dari perselisihan fisik di dalam kontrakan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menjelaskan pelaku menusuk perut serta menggorok leher korban hingga tewas menggunakan sebilah pisau.

"Pertemuan tersebut berujung cekcok hingga pelaku menusuk bagian perut dan menggorok leher korban menggunakan pisau," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto, Rabu (5/8).

Guna menyamarkan aksi kejahatannya, Saepullah kemudian memotong-motong tubuh korban menjadi beberapa bagian sebelum membuangnya ke dua tempat terpisah di wilayah Depok.

"Untuk menghilangkan jejak, pelaku memutilasi tubuh korban pada bagian pangkal paha, membungkus jasad menggunakan plastik hitam dan karung, kemudian membuang tubuh korban di kawasan Tanah Merah, sedangkan potongan kedua kaki dibuang ke aliran sungai di wilayah Pitara, Pancoran Mas," kata Budi.

Usai melancarkan aksinya, tersangka membawa lari sepeda motor korban untuk dijual di Banten. Pelarian Saepullah berakhir saat Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkusnya di Pandeglang, Banten, Rabu (5/8) dini hari.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
farhan-dwi-ramadhan
Author