Pemerintah Terbitkan Perpres Ojol Sebelum 17 Agustus 2026

Share

Pemerintah berencana menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur ojek online (ojol) roda dua pada Agustus 2026, diharapkan sebelum 17 Agustus, dilansir dari Detik Finance.

Perpres ini akan mengatur pembagian tarif dengan skema 92:8, di mana 92% hak pengemudi dan 8% untuk aplikator. Ketentuan ini sudah berlaku sejak 1 Juli 2026 melalui Keputusan Menteri Perhubungan.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan bahwa aturan ini baru berlaku untuk ojol roda dua, namun ke depan bisa diperluas ke kendaraan roda empat seperti taksi online. Untuk layanan antar barang dan makanan, pengaturan akan berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Digital.

"Diharapkan Agustus ini. Ya saya harapkan sebelum 17 Agustus," ujar Dudy di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Ia juga menyatakan, "Sementara nggak ya, sementara nggak (perluasan aturan untuk taksi online). Tapi kalau untuk hantaran barang dan makanan ada perluasan, hanya nanti akan dihitung detail, nanti yang akan menangani adalah ke Kementerian Komdigi untuk hantaran makanan dan barang."

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa perlindungan pekerja menjadi prioritas utama dalam penyusunan Perpres ojol.

"Ya, kita pasti fokus utama kita kan perlindungan kerja ya. Itu nomor satu," kata Yassierli usai menghadiri agenda Presidential Briefing Kadin Indonesia bersama Presiden Prabowo Subianto.

Selain itu, pemerintah akan mengubah status pengemudi ojol menjadi pengusaha mikro. Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyebut bahwa Perpres juga akan mengatur status dan tarif ojol.

"Nah, sekarang di dalam Perpres itu juga mendorong agar treatment kepada ojol itu di-treatment sebagai pengusaha mikro," ujar Maman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
kartika-dewi-anggraini
Author