KNKT Investigasi Kebakaran KMP Mutiara Sentosa II di Sumenep

Share

Penyelidikan mendalam atas insiden kebakaran hebat KMP Mutiara Sentosa II di perairan utara Sumenep, Madura, resmi dimulai oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi bersama Kepolisian Daerah Jawa Timur pada Selasa, 4 Agustus 2026.

Pemeriksaan hukum dan teknis tersebut dilakukan untuk menelisik penyebab pasti musibah pelayaran rute Surabaya-Makassar yang merenggut sedikitnya lima korban jiwa dari total 238 penumpang yang dievakuasi.

Langkah tegas ini disampaikan langsung oleh otoritas terkait dalam konferensi pers di posko terpadu Terminal Gapura Surya Nusantara, Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Kementerian Perhubungan menegaskan proses pengusutannya membutuhkan waktu dan ketelitian tinggi guna memastikan aspek teknis maupun potensi pelanggaran tindak pidana.

"Kami memerlukan waktu untuk itu terhadap proses pemeriksaan dengan KNKT," kata Wakil Menteri Perhubungan Republik Indonesia Suntana saat konferensi pers di posko terpadu di Terminal Gapura Surya Nusantara (GSN) Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Selasa (4/8).

Meskipun investigasi resmi sudah berjalan, otoritas belum bisa menentukan tenggat waktu penyelesaian pengusutan rute pelayaran antarpulau tersebut.

"Sudah dimulai dong tapi perlu waktu," ujarnya.

Selain menurunkan tim ahli teknis, regulator juga menggandeng aparat kepolisian untuk mendalami unsur kelalaian atau pelanggaran hukum lainnya.

"Begitu juga kami meminta bantuan Polda untuk memeriksa hal-hal yang lain. Jadi pemeriksaannya nanti akan kita laporkan kepada umum sesudah dilaksanakan pemeriksaan oleh KNKT," katanya.

Suntana menegaskan bahwa sanksi administratif hingga penegakan hukum pidana akan dijatuhkan secara transparan sesuai dengan regulasi keselamatan pelayaran yang berlaku.

"Bila ditemukan dugaan tindak pidana hasil penyelidikan oleh Polda, akan kita proses sesuai dengan aturan berlaku. Kementerian Perhubungan sebagai regulator akan memperbaiki dan menyempurnakan supaya hal meini tidak terjadi. Sanksi akan diberikan sesuai dengan aturannya gitu," ucapnya.

Pemerintah berjanji mengurutkan sanksi secara konsisten sebagaimana penanganan musibah kecelakaan laut pada masa sebelumnya.

"Pasti [disanksi]. Kecelakaan sebelumnya kan kita berikan sanksi juga, ya. Ada sanksi administrasi, pencabutan, dan lainnya," katanya.

Di sisi lain, proses pencarian dan penyelamatan darurat korban di laut dinyatakan berakhir seiring penutupan operasi oleh otoritas SAR nasional.

"Karena itu, secara resmi saya sampaikan bahwa operasi SAR secara khusus dalam penanganan kedaruratan KM Mutiara Sentosa II secara resmi saya alihkan kepada operasi rutin, yaitu operasi kesiap-siagaan yang dikendalikan oleh Kepala Kantor SAR Surabaya," kata Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Mohammad Syafii saat konferensi pers di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Selasa (4/8).

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
danto-wijaya-kusuma
Author