Kemendikdasmen Cairkan TPG Non-ASN 2026 Cek Syarat dan Jadwalnya

Share

Proses pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi tenaga pendidik non-ASN mulai disiapkan oleh pemerintah. Dilansir dari Detikcom, penyaluran tunjangan ini menyasar guru non-ASN yang telah memenuhi seluruh kriteria.

TPG merupakan salah satu bentuk insentif bulanan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Fasilitas ini khusus diberikan kepada guru yang sudah mengantongi sertifikat pendidik sah.

Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen merilis alur dan lini masa pemrosesan data setiap bulannya. Skema ini dirancang untuk memastikan penyaluran dana berjalan tepat waktu.

Tahapan pencairan dana TPG bagi guru non-ASN mengikuti jadwal rutin bulanan. Seluruh proses diawali dari pembaruan data hingga pemindahbukuan ke rekening penerima.

  • Paling lambat tanggal 10: Penginputan dan pembaruan data guru non-ASN.
  • Paling lambat tanggal 13: Proses sinkronisasi serta verifikasi data guru.
  • Paling lambat tanggal 15: Validasi dan penetapan nama penerima tunjangan.
  • Paling lambat tanggal 20: Pengolahan data status siap bayar.
  • Setelah tanggal 20: Penyaluran dana ke rekening guru (penyesuaian khusus bulan Desember).

Kriteria dan Syarat Penerima TPG Non-ASN 2026

Pemerintah menetapkan sejumlah ketentuan mutlak bagi calon penerima TPG non-ASN. Guru wajib memenuhi seluruh standar administrasi dan kualifikasi mengajar.

  • Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik sah terbitan Kemendikdasmen.
  • Berstatus sebagai pendidik non-ASN.
  • Terdaftar aktif pada Sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG).
  • Aktif mengajar serta memenuhi beban kerja sesuai ketentuan.
  • Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
  • Tidak terikat sebagai pegawai tetap pada satuan pendidikan atau lembaga lain.
  • Bukan merupakan penerima TPG dari Kementerian Agama (Kemenag) maupun guru di Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK).

Rincian Besaran TPG Guru 2026

Nominal tunjangan yang diterima setiap guru dibedakan berdasarkan status kepegawaian dan kepemilikan surat keputusan penyetaraan. Ketentuan besaran TPG terbagi dalam beberapa kategori.

Guru berstatus ASN menerima TPG sebesar satu kali gaji pokok bulanan. Sementara itu, guru non-ASN yang mengantongi SK Inpassing memperoleh tunjangan setara gaji pokok PNS sesuai golongan.

Bagi guru non-ASN yang belum memiliki SK Inpassing, Kemendikdasmen menetapkan besaran TPG sebesar Rp 2 juta per bulan.

Langkah Cek Status Penyaluran via Info GTK

Tenaga pendidik dapat memantau perkembangan proses pencairan tunjangan secara mandiri. Pengecekan dilakukan secara daring melalui portal resmi Info GTK.

  1. Masuk ke sistem Info GTK menggunakan akun masing-masing guru.
  2. Periksa kode status Surat Keterangan Tunjangan Profesi (SKTP). Kode 08 menandakan SK telah terbit dan dana siap dicairkan.
  3. Buka menu riwayat penyaluran untuk memantau rekam jejak pencairan dana.
  4. Dana akan dikirim ke rekening aktif dalam waktu 13 hari kerja setelah Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) diterbitkan.

Layanan Pengaduan Kendala Pencairan

Jika terjadi kendala teknis atau kendala data dalam proses penyaluran TPG, penerima dapat menghubungi Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikdasmen. Layanan pengaduan diakses melalui kontak telepon 177 atau surat elektronik ke [email protected].

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author