DLH Kabupaten Bogor Identifikasi Perusahaan Pencemar Sungai Cileungsi

Share

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor mengidentifikasi lima perusahaan yang diduga menjadi penyebab pencemaran air Sungai Cileungsi dan Kali Bekasi hingga berwarna hitam mirip oli bekas, sebagaimana dilansir dari Detikcom, Kamis (6/8/2026).

Pengawasan ketat tengah dilakukan oleh otoritas setempat sembari menunggu hasil pemeriksaan laboratorium sampel air keluar dalam kurun waktu dua minggu.

Kepala DLH Kabupaten Bogor, Teuku Mulya, menjelaskan bahwa jumlah perusahaan yang teridentifikasi masih bersifat sementara dan dapat berubah setelah hasil pengujian laboratorium resmi dirilis.

"Ini kan baru lima ya, lima itu kan tentatively. Karena nanti kan kita selanjutnya kan setelah ada hasil laboratorium baru kita panggil satu-satu. Ini bisa bertambah atau berkurang kan gitu ya. Nah, jadi tentatif identifikasinya di angka itu," kata Kepala DLH Kabupaten Bogor Teuku Mulya.

Guna menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut, DLH Kabupaten Bogor berencana memanggil seluruh pengelola pabrik yang beroperasi di sekitar radius aliran sungai.

"Nanti kita panggil semua yang radius di situ kita akan panggil semua. Nah nanti setelah kita akan panggil, tentunya kita akan memberikan waktu juga untuk mereka memperbaiki pembuangan limbahnya," ucap Teuku Mulya.

Pemerintah daerah juga telah menyiapkan mekanisme sanksi administratif secara berjenjang bagi perusahaan yang terbukti membuang limbah berbahaya tanpa pengolahan yang benar.

"Kalau dalam jangka waktu tertentu mereka tidak mau tidak mau memperbaiki, maka kita akan cabut izinnya pertama itu. Izin lingkungan, izin perusahaan kita cabut ya kan. Terus yang ketiga, kalau memang udah kita cabut mereka masih melakukan kegiatan, tidak mengindahkan, maka kita laporkan kepada pihak aparat penegak hukum untuk dilakukan mekanisme hukum lingkungan yang berlaku," sebut Teuku Mulya.

Selain menyiapkan sanksi tegas, DLH sempat mempertimbangkan langkah penanganan cepat di aliran sungai, namun terkendala oleh kondisi kandungan zat kimia di dalam air.

"Kita kan sudah melakukan penelusuran sungai tuh. Dari hasil itu menurut laboratorium itu 2 minggu. Nah, kita juga mau coba mengupayakan langkah-langkah yang cepat seperti misalnya normalisasi sungai dengan dengan misalnya zat kimia tapi kayaknya nggak bisa, nggak dimungkinkan karena ternyata banyak banget ada beberapa unsur kan di situ kimia-kimia," sebut Teuku Mulya.

Saat ini fokus penanganan dialihkan pada tindakan pencegahan langsung di lapangan agar tidak ada lagi pembuangan limbah susulan ke badan sungai.

"Yang kita melakukan coba usahakan sekarang ini adalah upaya-upaya pengawasan ketat dululah pengawasan gitu ya supaya mereka nggak tidak tidak melakukan pembuangan limbah gitu," tambah Teuku Mulya.

Sebelumnya, tim penegakan hukum dan pembinaan pencemaran lingkungan telah melakukan penelusuran secara diam-diam di sepanjang aliran air untuk mengambil sampel uji laboratorium.

"Kita sudah melakukan susur sungai terkait air sungai yang menghitam itu, tentunya dengan cara diam-diam. Hasil susur kemarin, oleh teman-teman bina pencemaran dan gakkum dilakukan pengambilan sampel air, kemudian mengidentifikasi atau menunggu hasil laboratorium, bahwa apakah itu memang mengandung limbah berbahaya atau zat B3," kata Teuku Mulya.

Sanksi berupa penyegelan hingga penutupan operasional secara permanen dipastikan akan dijatuhkan apabila perusahaan terbukti mencemari lingkungan.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
annisa-nur-fadhilah
Author