Polisi Tangkap Pelaku Mutilasi di Cipayung Depok

Share

Penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan Saepul (26) sebagai tersangka atas kasus pembunuhan berencana dan mutilasi terhadap pria berinisial K (51) di Cipayung, Depok, Jawa Barat, sebagaimana dilansir dari Detikcom, Kamis (6/8/2026). Tersangka nekad menghabisi nyawa korban yang baru dikenalnya lewat media sosial demi menguasai dan mencuri sepeda motor milik korban. Polisi kini masih mengejar sosok penadah yang membeli sepeda motor hasil kejahatan tersebut. Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan tegas telah diambil terhadap pelaku melalui penetapan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal.

"Dan untuk terjadi perencanaannya bahwa karena pelaku ingin melakukan pencurian motor dan barang-barang milik korban dan untuk menguasai barang milik korban, dan adanya niat untuk membunuh korban," kata Kanit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Dimitri Mahendra Kartika saat dihubungi, Kamis (6/8/2026).

Petugas di lapangan masih berupaya melacak keberadaan barang bukti kendaraan yang telah dipindahtangankan oleh tersangka. "Untuk motor yang belum ketemu masih dikejar penadahnya," ujar Kompol Dimitri Mahendra Kartika.

Atas perbuatan kejam tersebut, tersangka Saepul kini harus mendekam di sel tahanan dan terancam hukuman mati. "Sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana dan atau pembunuhan Pasal 459 dan atau 458 KUHPidana," jelas Kompol Dimitri Mahendra Kartika.

Awal mula peristiwa kelam ini terjadi setelah korban dan pelaku sepakat mengadakan pertemuan tatap muka usai berinteraksi di jejaring sosial. "Saepul (SA) dan korban berkenalan melalui media sosial sebelum sepakat bertemu di sebuah kontrakan di wilayah Cipayung pada 23 Juli 2026," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Rabu (5/8). Perselisihan yang timbul saat pertemuan membuat tersangka melakukan tindakan kekerasan menggunakan senjata tajam hingga korban tewas.

"Pertemuan tersebut berujung cekcok hingga pelaku menusuk bagian perut dan menggorok leher korban menggunakan pisau," jelas Kombes Budi Hermanto.

Usai melancarkan aksinya, tersangka berusaha membuang jasad korban ke beberapa lokasi berbeda untuk menyamarkan perbuatannya. "Pelaku memutilasi tubuh korban pada bagian pangkal paha, membungkus jasad menggunakan plastik hitam dan karung, kemudian membuang tubuh korban di kawasan Tanah Merah, sedangkan potongan kedua kaki dibuang ke aliran sungai di wilayah Pitara, Pancoran Mas," kata Kombes Budi Hermanto. Tersangka kemudian membawa kabur sepeda motor milik K ke daerah Panimbang, Pandeglang, Banten, untuk dijual sebelum akhirnya ditangkap oleh tim kepolisian.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author