Polres Tangsel Musnahkan 46 Juta Butir Obat Keras Ilegal

Share

Polres Tangerang Selatan memusnahkan 46 juta butir obat keras daftar G ilegal yang disita dari sebuah gudang di Jakarta Timur pada Kamis (6/8/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Pengungkapan kasus berskala besar ini berawal dari penangkapan sebuah kendaraan pengangkut obat ilegal di kawasan Pasar Rebo sebelum akhirnya polisi mendatangi lokasi penyimpanan utama.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo menegaskan penindakan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat berbahaya di masyarakat.

"Komitmen Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang Selatan adalah terus melakukan upaya pemberantasan narkoba maupun obat keras daftar G. Kami tidak memberikan ruang kepada para pelaku penyalahgunaan narkoba ataupun obat keras daftar G," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo.

Pihak kepolisian juga meminta partisipasi warga untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran obat terlarang di lingkungan mereka.

"Saya meminta kepada seluruh masyarakat, apabila melihat, mendengar, atau mengetahui adanya peredaran narkoba maupun obat keras daftar G, agar segera melaporkannya kepada kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan kepolisian 110," tambahnya.

Dukungan atas langkah tegas kepolisian ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Moh. Rano Alfath yang menilai penyitaan puluhan juta obat keras tersebut sebagai bentuk perlindungan nyata bagi warga.

"Ini bukan pengungkapan yang biasa. Jumlah barang bukti yang sangat besar ini menunjukkan keseriusan aparat dalam melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan ilegal," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR RI Moh. Rano Alfath.

Menurutnya, kerja sama antara penegak hukum dan elemen masyarakat menjadi faktor krusial dalam menghentikan penyebaran obat ilegal.

"Sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat menjadi kunci untuk memutus mata rantai peredaran obat-obatan ilegal yang mengancam masa depan generasi bangsa," imbuhnya.

Kapolsek Serpong Kompol Suhardono menjelaskan kronologi pengungkapan berawal dari laporan warga terkait maraknya peredaran obat keras di wilayah Serpong dan Tangerang Raya.

Petugas kemudian membuntuti sebuah truk Mitsubishi Colt Diesel hingga akhirnya melakukan penghentian kendaraan tersebut di atas flyover Pasar Rebo, Ciracas, Jakarta Timur pada Kamis (30/4).

"Saat kendaraan pelaku berada di flyover Pasar Rebo, Jalan Raya Bogor, Kecamatan Ciracas, Kota Jakarta Timur, Tim Opsnal Polsek Serpong berhasil mengamankan kendaraan pelaku, kemudian membawanya ke Polsek Serpong untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolsek Serpong Kompol Suhardono pada Rabu (5/8/2026).

Dari penangkapan dua tersangka berinisial F dan A, polisi menyita 78 karton obat tanpa izin edar, yang kemudian mengarahkan tim ke sebuah gudang penyimpanan di Kramat Jati, Jakarta Timur.

Di lokasi gudang tersebut, petugas menemukan tambahan 838 karton obat keras daftar G yang siap diedarkan ke wilayah Tangerang Raya, Jakarta, hingga Jawa Barat.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
farhan-dwi-ramadhan
Author