Eks Ketua PN Depok Gugat Praperadilan KPK Terkait Penyitaan Aset
Mantan Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta kembali mendaftarkan permohonan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (25/05/2026). Dilansir dari Bloomberg Technoz, gugatan dengan nomor perkara 70/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tersebut mempermasalahkan keabsahan tindakan penyitaan harta benda milik pemohon oleh tim penyidik KPK.
"Nomor perkara 70/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Pemohon I Wayan Eka Mariarta dan termohon Komisi Pemberantasan Korupsi," sebagaimana termaktub dalam SIPP PN Jakarta Selatan, dikutip Senin (25/05/2026).
Proses persidangan pertama untuk meneliti materi gugatan tersebut sedianya dilangsungkan pada hari yang sama. Kendati demikian, agenda sidang perdana tersebut terpaksa mengalami penundaan setelah tim hukum lembaga antirasuah melayangkan surat permohonan resmi kepada majelis hakim.
"KPK melalui Biro Hukum telah menyampaikan permohonan penundaan," ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo.
Langkah hukum ini menjadi upaya kedua bagi Wayan setelah permohonan terdahulu yang diajukan pada 11 Maret 2026 kandas di persidangan. Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Eman Sulaeman sebelumnya telah mengetuk palu putusan yang menolak seluruh argumen keberatan pemohon pada 20 April 2026.
"Menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima. Menghukum Pemohon praperadilan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar nihil,” ucap Hakim Tunggal Eman Sulaeman membacakan putusan pengadilan, Senin (20/4/2026).
Perkara korupsi ini bermula dari pelaksanaan operasi tangkap tangan yang digelar oleh penyidik KPK di wilayah Depok terkait dugaan suap penanganan sengketa tanah. Selain Wayan, KPK turut menetapkan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, juru sita Yohansyah Maruanaya, serta dua pihak swasta yakni Trisnadi Yulrisman dan Berliana Tri Ikusuma sebagai tersangka penerimaan gratifikasi.