Polri dan BIN Selidiki Penyebaran Hoaks Video Demonstrasi Lama
Kepolisian Negara Republik Indonesia bersama Badan Intelijen Negara mendalami maraknya penyebaran video demonstrasi lama di media sosial yang diklaim sebagai peristiwa terbaru di Jakarta, Rabu (5/8/2026). Kepolisian menegaskan akan mengambil tindakan hukum jika penyebaran berita bohong tersebut terus berulang.
Penyelidikan dilakukan setelah beragam rekaman aksi massa lama beredar dengan narasi manipulatif, seperti menuding media arus utama sengaja tidak meliput Unjuk rasa tersebut. Data riset Monash University Indonesia menunjukkan terdapat 197.000 unggahan terkait isu ini pada 26 Juli hingga 1 Agustus 2026, di mana 99,46 persen di antaranya berupa retweet terotomatisasi.
Hasil riset juga menemukan satu akun me-retweet beberapa kali dalam tenggat waktu milidetik melalui skrip otomatis. Sebuah akun tercatat menghasilkan 13.446 retweet atau menyumbang 38,7 persen dari total amplikasi narasi.
Peneliti dari Monash University Indonesia Ika Idris menjelaskan fenomena manipulasi jaringan tersebut.
"Pola ini mengindikasikan penggunaan skrip, aplikasi otomatis, atau mekanisme bulk retweet, yang tujuannya memang untuk menaikkan engagement percakapan," kata peneliti dari Monash University Indonesia, Ika Idris.
Penggunaan sistem terotomatisasi ini dinilai memicu disinformasi masif di ruang publik.
"Data menunjukkan adanya sejumlah akun dengan perilaku yang sangat mungkin terotomatisasi dan pola amplifikasi yang sangat terpusat," ungkap Ika.
Menanggapi maraknya disinformasi tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengingatkan pentingnya batasan dalam menyampaikan pendapat.
"Kebebasan itu ada namun jangan melanggar apalagi membuat berita tidak benar," ujar Listyo usai menghadiri konferensi pers bersama di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Jakarta, Rabu (5/8).
Listyo menambahkan bahwa penindakan tegas akan dilakukan untuk memproses pihak-pihak yang menyebarkan hoaks secara masif.
"Tentunya kami harus mengambil langkah," lanjutnya.
Ia meminta masyarakat mematuhi peraturan perundang-undangan serta memastikan kebenaran informasi sebelum membagikannya.
"Saat ini sudah didalami BIN, akan kita informasikan. Yang jelas tentunya terkait dengan kegiatan masyarakat di media sosial, harapan kita berikan informasi yang sesuai dengan fakta karena UU mengaturnya," pungkasnya.
Sebagai langkah penegakan hukum, Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap seorang perempuan berinisial DM (45) di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Pemilik akun TikTok dengan 33.400 pengikut tersebut mengunggah narasi palsu mengenai demonstrasi pembubaran program Makan Bergizi Gratis serta penghentian anggaran oleh Mahkamah Konstitusi.
Polda Metro Jaya menegaskan belum ada laporan resmi terkait aksi massa besar pada Agustus 2026. Untuk menjaga kondusivitas, kepolisian telah membentuk Preventive Strike Team yang bertugas memantau keamanan di lapangan dan ruang siber.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengimbau para pengguna media sosial agar tidak memicu ketakutan publik.
"Kami juga menyampaikan kepada para penggiat media sosial untuk bijak, tidak memberikan rasa kekhawatiran. Masyarakat kita masih memiliki aktivitas rutin. Mereka yang sekolah, bekerja, pelaku UMKM, tetaplah menjalankan kegiatan seperti biasanya," ucap Budi, di Jakarta, Jumat (31/7/2026).
Dari sisi regulasi penyiaran, Kementerian Komunikasi dan Digital menepis isu adanya pembatasan terhadap media massa.
"Kementerian Komunikasi dan Digital tidak melakukan pelarangan terhadap media massa untuk melakukan peliputan-peliputan apa pun bentuknya selama dalam kaidah-kaidah jurnalistik dan sesuai dengan koridor Undang-Undang Pers. Jadi, itu tidak betul," tegas Meutya, di Jakarta, Senin (3/8/2026).
Pemerintah mendorong pers menyajikan laporan yang akurat guna menekan ruang gerak disinformasi di media sosial.
"Justru Komdigi menginginkan teman-teman media silakan meliput dan juga memberitakan yang benar dengan cepat agar justru tidak memberi ruang kepada disinformasi yang masuk," pungkas Meutya.
Sementara itu, Badan Komunikasi Pemerintah menilai manipulasi informasi sebagai ancaman bagi demokrasi.
"Reformasi tidak pernah mengajarkan rakyat untuk takut bersuara, tetapi juga tidak pernah mengajarkan kita untuk membangun gerakan di atas kebohongan dan manipulasi informasi," tegas Ricky, kepada Rakyat Merdeka, Selasa (4/8/2026).
Ricky mengingatkan bahwa kritik publik harus berlandaskan pada fakta yang nyata.
"Demokrasi membutuhkan kritik, tetapi kritik harus berpijak pada fakta. Perbedaan pendapat adalah hal yang wajar, tapi jangan sampai ruang digital dipenuhi disinformasi yang justru merusak kualitas demokrasi dan memecah persatuan bangsa," sambungnya.
Ia mengimbau masyarakat memeriksa tanggal dan sumber informasi sebelum menyebarkannya.
"Marilah kita jaga demokrasi Indonesia agar tetap sehat, dewasa, dan bermartabat. Pemerintah terbuka terhadap kritik dan masukan konstruktif," ucap Ricky.