Kemensos Tangguhkan Bansos 1,4 Juta KPM Terindikasi Judi Online
Kementerian Sosial membekukan sementara penyaluran bantuan sosial untuk 1.494.652 Keluarga Penerima Manfaat Program Sembako yang terdeteksi melakukan aktivitas transaksi judi online pada Rabu, 5 Agustus 2026, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Langkah penangguhan tersebut diambil menyusul hasil pemadanan data yang dilakukan bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Dari total data penerima yang ditangguhkan, sebanyak 794.475 KPM di antaranya tercatat juga mendatangkan manfaat dari Program Keluarga Harapan.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan bahwa instansinya sedang memverifikasi seluruh data KPM yang terindikasi tersebut. Temuan angka ini tercatat melonjak signifikan dibandingkan periode 2025 yang hanya menemukan hampir 600 ribu KPM terindikasi transaksi judi online.
"Ada 1.494.652 keluarga penerima manfaat yang terindikasi judi online, berdasarkan data yang kami terima dari PPATK. Hari-hari ini kita sedang menelusuri dan mendalami," kata Saifullah Yusuf, Menteri Sosial.
Pemetaan menyeluruh mengenai hasil penelusuran ini ditargetkan dapat selesai dan dipetakan pada pekan depan.
"Kita sekarang sedang telusuri, mungkin minggu depan paling tidak kita sudah punya gambaran lebih jauh tentang hasil penelusuran. Nanti akan kita lihat dan akan kita sampaikan hasilnya," jelas Saifullah Yusuf.
Proses pendalaman juga melibatkan Kementerian Komunikasi dan Digital guna memastikan keabsahan penyalahgunaan dana bantuan. Langkah ini sekaligus ditujukan untuk memutakhirkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional agar bantuan dapat disalurkan tepat sasaran.
"Mungkin mereka sudah tidak memenuhi kriteria untuk menerima bantuan sosial. Buktinya bantuan sosial digunakan untuk judi online. Maka itu kita dalami terus, sekaligus sebagai bagian dari pemutakhiran data," tutur Saifullah Yusuf.
Selain upaya penangguhan, pengetatan literasi digital serta sosialisasi intensif digalakkan melalui pendamping sosial agar penerima tidak membiarkan rekeningnya disalahgunakan pihak lain.
"Jangan sembarangan, misalnya diajak (atau) dimanfaatkan orang lain rekeningnya. Ini terus kita lakukan sosialisasi, edukasi, dan pendampingan kepada KPM lewat pendamping-pendamping sosial. Ini kita lakukan terus-menerus," tutup Saifullah Yusuf.