Satpol PP Bandung Denda Pengelola Videotron Cihapit Rp 100 Juta

Share

Sanksi denda paksa sebesar Rp 100 juta dan kewajiban penyediaan 1.000 bibit pohon dijatuhkan kepada pihak pelanggar yang menebang 10 pohon pelindung di Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, pada Rabu (5/8/2026).

Hukuman administratif tersebut diterapkan menyusul tindakan pemotongan tanaman peneduh tanpa izin yang ditujukan untuk membuka akses pandang terhadap papan reklame digital komersial di lokasi tersebut.

Penebangan pohon tanpa izin resmi tersebut terbukti melanggar Pasal 17 Ayat 1 huruf J dalam Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2026 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Pelindungan Masyarakat.

Ketentuan regulasi daerah tersebut menetapkan kewajiban bagi setiap pihak pelanggar untuk menyerahkan 100 bibit tanaman pengganti serta membayar sanksi denda tunai bernilai Rp 10 juta untuk tiap batang pohon yang dirusak.

Kepala Satpol PP Kota Bandung Bambang Sukardi mengonfirmasi keberadaan pelanggaran perizinan reklame serta pengrusakan lingkungan tersebut di lokasi kejadian.

"Hari ini kita melakukan penyegelan videotron karena videotron ini memang belum berizin. Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR) belum keluar dan ini merupakan tindak lanjut daripada penebangan 10 pohon yang berada di Jalan LLRE Martadinata ini," ujar Bambang, Rabu (5/8/2026).

Proses penindakan oleh petugas Satpol PP Kota Bandung dilakukan dengan memadamkan aliran listrik papan iklan, memasang stiker pembekuan operasional, menempelkan garis segel, serta memasang spanduk pengumuman di trotoar gedung.

Pihak pengelola tercatat telah melunasi seluruh kewajiban pembayaran denda senilai Rp 100 juta dan menyerahkan 1.000 bibit tanaman sesuai dengan perhitungan total 10 pohon peneduh yang telah ditebang.

"Satu pohon terkena sanksi pengganti 100 pohon kemudian kena denda paksa juga Rp10 juta. Berarti Rp100 juta karena ada 10 pohon yang ditebang. Nah ini alhamdulillah sudah dilakukan dan diselesaikan oleh si pelanggar," ungkapnya.

Meskipun kewajiban ganti rugi penebangan pohon telah dilunasi, operasional videotron Six Nine Padel dipastikan tetap dibekukan secara total oleh Satpol PP Kota Bandung hingga terbitnya dokumen Izin Penyelenggaraan Reklame dari dinas teknis terkait.

Pemerintah daerah mengunci akses tayangan iklan komersial tersebut hingga munculnya penetapan keputusan formal mengenai kelayakan izin reklame di kawasan persimpangan Jalan Cihapit dan Jalan RE Martadinata.

"Apakah ini nanti berlanjut dengan perizinan formal, nanti kita lihat perkembangan dari dinas teknis pengampunya bagaimana kelanjutan daripada videotron ini. Tapi yang paling pokok, penegakan Perda-nya sudah kita lakukan," tegas Bambang.

Area bekas 10 pohon pelindung yang dipotong di trotoar Jalan LLRE Martadinata saat ini telah ditutup perataan cor beton serta dipasangi pagar pembatas oleh petugas.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author