Pemprov DKI Tetapkan Tarif Transbandara Rp 15 Ribu

Share

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mengubah nama layanan Transjakarta rute Blok M-Bandara Soekarno-Hatta menjadi Transbandara serta menetapkan tarifnya sebesar Rp 15.000 melalui Keputusan Gubernur Nomor 685 Tahun 2026, dilansir dari Detikcom pada Rabu (5/8/2026).

Perubahan nama dan penetapan tarif operasional ini diumumkan dalam media briefing yang digelar di Balai Kota DKI Jakarta. Kode trayek SH2 yang selama masa uji coba digunakan untuk rute tersebut kini resmi dihapuskan.

Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) Welfizon Yuza menjelaskan bahwa regulasi baru tersebut secara spesifik mengatur skema angkutan umum untuk rute menuju bandara.

"Di Kepgub ini kalau kita lihat judulnya adalah Tarif Layanan Angkutan Umum Transbandara Rute Blok M-Bandara Soekarno-Hatta. Jadi sangat spesifik menyebutkan rutenya. Tentunya Kepgub ini berlaku untuk rute Blok M ke Soekarno-Hatta," kata Welfizon Yuza, Direktur Utama PT Transportasi Jakarta.

Penetapan angka nominal tersebut diberlakukan setelah pihak pengelola menyelesaikan masa uji coba layanan yang telah berjalan selama empat bulan berturut-turut.

"Jadi istilah yang sebelumnya SH2 dan yang lainnya, dengan terbitnya Kepgub ini tentunya menjadi hilang, dan kita sebut dengan rute Blok M ke Bandara Soekarno-Hatta," kata Welfizon Yuza, Direktur Utama PT Transportasi Jakarta.

Pengelola menegaskan bahwa besaran biaya ini bukan bentuk penyesuaian harga naik, melainkan penetapan angka resmi secara permanen.

"Jadi sebenarnya sebelum-sebelumnya itu tarifnya masih namanya tarif uji coba. Jadi bukan kenaikan sebenarnya hari ini, tapi penetapan. Jadi penetapan tarif untuk layanan Blok M ke Soekarno-Hatta," kata Welfizon Yuza, Direktur Utama PT Transportasi Jakarta.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Budi Awaluddin menegaskan bahwa payung hukum regulasi tersebut saat ini baru mencakup jalur lintasan Blok M menuju Bandara Soekarno-Hatta.

"Pak Gubernur mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 685 Tahun 2026 tentang Tarif Layanan Angkutan Umum Transbandara Rute Blok M-Bandara Soekarno-Hatta dengan tarif Rp 15.000," kata Budi Awaluddin, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Kebijakan tarif baru ini akan mulai berlaku efektif pada 1 September 2026 mendatang. Pemerintah daerah memanfaatkan masa tenggang selama satu bulan untuk melakukan sosialisasi secara masif kepada calon penumpang.

"Ini adalah bukan kenaikan, ini adalah penetapan. Karena sebelumnya belum ditetapkan, masih masa uji coba. Berlaku 1 September 2026 sambil satu bulan kita sosialisasi kepada masyarakat," kata Budi Awaluddin, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Sementara itu, rute Kalideres menuju Bandara Soekarno-Hatta belum mengalami penyesuaian nama maupun tarif karena masih dalam tahap kajian bersama evaluasi tarif Transjakarta reguler dan TransJabodetabek.

"Untuk Kalideres-Soekarno-Hatta itu belum ditetapkan. Masih masuk dalam kajian yang nanti bersama-sama dengan tarif Transjakarta yang ada di internal Jakarta dan juga TransJabodetabek. Pak Gubernur masih menerima masukan-masukan dan masih mengkaji," kata Budi Awaluddin, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
kartika-dewi-anggraini
Author