Polres Pelalawan Sita 12 Kubik Kayu Ilegal dan Amankan Dua Pelaku
Satuan Reserse Kriminal Polres Pelalawan mencegat dua unit truk yang membawa 12 meter kubik kayu olahan tanpa dokumen sah di Jalan Lintas Bono, Desa Lubuk Mas, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, Riau, pada Rabu, 5 Agustus 2026.
Operasi penindakan dugaan pembalakan liar ini berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan Laporan Polisi bernomor LP/A/18/VIII/2026/SPKT.SATRESKRIM/Polres Pelalawan/Polda Riau tertanggal 4 Agustus 2026, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Dalam penyergapan tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka, yakni seorang sopir truk dan pemilik kendaraan berinisial P (42), warga Kota Pekanbaru, beserta barang bukti berupa dua unit truk bermuatan kayu olahan jenis kayu dasar.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara menjelaskan penangkapan dilakukan setelah personel Polsek Bunut menerima informasi keberadaan armada pengangkut kayu tersebut di kawasan Jalan Lintas Bono.
"Anggota dari Polsek Bunut dan Satreskrim Polres Pelalawan kemudian mencegat truk tersebut di Jalan Lintas Bono. Pelaku diamankan dua orang atas nama P selaku pemilik truk dan satu lagi sopir truk," kata John Louis, Rabu (5/8/2026).
Saat penyergapan berlangsung di lokasi kejadian, salah satu pengemudi armada sempat berusaha melarikan diri dan meninggalkan kendaraannya di tempat.
"Saat dilakukan pencegatan, satu sopir melarikan diri dan meninggalkan truknya. Sedangkan satu sopir lainnya diamankan di TKP," imbuhnya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, kayu-kayu tanpa dokumen resmi tersebut diangkut dari wilayah Jembatan Sidar, Kecamatan Teluk Meranti, atas instruksi P. Pemilik truk tersebut ditangkap saat menyambangi Polsek Bunut untuk menanyakan keberadaan kendaraannya.
"Beberapa saat kemudian Saudara P datang ke Polsek Bunut menanyakan kendaraannya. Berdasarkan pengakuan sopir, Saudara P langsung diamankan," imbuhnya.
Petugas menyita barang bukti berupa satu unit truk bernomor polisi BM-8113-TY, satu unit truk hijau bernopol BM-9750-CJ, serta 12 meter kubik kayu olahan. Kedua tersangka dijerat Pasal 12 huruf e jo Pasal 83 ayat (1) huruf b UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja jo Pasal 20 huruf a dan c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan kini ditahan di Polres Pelalawan.