Data Anak Belum Sekolah Masuk Dapodik, Kemendikdasmen Atur Akses Input
Unggahan warga mengenai dugaan penyalahgunaan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) anak-anak yang belum mengenyak bangku sekolah mendadak tular di platform Threads. Identitas anak-anak tersebut disinyalir telah terdaftar di lembaga pendidikan tertentu meskipun belum resmi mendaftar. Dikutip dari Detikcom, Dapodik merupakan platform pendataan berskala nasional yang dikelola Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Sistem terpadu ini memuat informasi sekolah, peserta didik, tenaga pendidik, hingga substansi pendidikan yang diperbarui secara daring dari tingkat sekolah. Pemerintah memanfaatkan basis data ini guna merancang kebijakan dan program pendidikan nasional. Informasi yang transparan, valid, dan diperbarui secara real-time menjadi acuan agar pelaksanaan hingga evaluasi program dapat berjalan lebih terukur dan efisien.
Berdasarkan Panduan Lengkap Pengisian Aplikasi Dapodik Versi 2026, kewenangan pengisian data berada di tangan tim pendataan sekolah yang ditunjuk. Proses entri data ini melibatkan beberapa jajaran pengelola sekolah.
Tim pendataan sekolah terdiri dari kepala sekolah, wakil kepala sekolah, wali kelas, pendidik dan tenaga kependidikan, kepala tata usaha, serta petugas pendataan khusus. Setiap komponen memiliki pembagian tugas teknis dalam pengelolaan platform tersebut.
Tugas dan Peran Pengelola Sekolah
Kepala sekolah memegang tanggung jawab tertinggi atas keabsahan seluruh data yang terkirim ke pusat. Selain itu, kepala sekolah bertugas meninjau, mengesahkan mutakhirnya data, serta menandatangani surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) untuk dinas pendidikan setempat. Wakil kepala sekolah bidang kesiswaan mengarahkan siswa menginput Formulir Peserta Didik (F-PD), sementara bidang kurikulum mengurus porsi pembagian jam mengajar. Adapun bidang sarana dan prasarana bertanggung jawab mencatat data fasilitas fisik sekolah.
Wali kelas bertugas mendampingi peserta didik saat mengisi lembar formulir fisik sekaligus memverifikasi kelengkapan datanya. Di sisi lain, pendidik dan tenaga kependidikan wajib memasukkan data pribadi masing-masing, seperti identitas dan riwayat pendidikan. Seluruh alur pendataan ini dikoordinasikan oleh kepala tata usaha. Pihak tata usaha berkewajiban menyelaraskan proses pendaftaran dengan petugas pendataan saat terjadi perubahan data sewaktu-waktu di lingkungan sekolah.