Kejaksaan Agung Nonaktifkan Febrie Adriansyah dan Usut Aset TPPU
Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi memberhentikan sementara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai jaksa per 31 Juli. Penonaktifan ini menyusul penahanan dan penetapan Febrie sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi pemberhentian sementara tersebut pada Selasa (4/8/2026). Langkah hukum diambil guna menyesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku saat seorang pejabat negara berstatus tersangka.
"Benar, saat ini Pak FA sudah diberhentikan sementara sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, saat dimintai konfirmasi, Selasa (4/8/2026).
Pihak Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penonaktifan ini dilakukan secara resmi langsung oleh Jaksa Agung. Febrie sendiri saat ini sudah berada dalam tahanan.
"Jaksa Agung yang memberhentikan. Karena status tersangka, dalam ketentuan diatur. Per 31 Juli," jelasnya.
Penetapan tersangka Febrie Adriansyah berawal dari penanganan kasus oleh Polri yang kemudian diserahkan kepada Kejagung. Febrie sebelumnya dijerat atas kasus dugaan korupsi dan TPPU terkait perkara ASABRI bersama seorang pengusaha bernama Don Ritto. Selain itu, penyidik juga memproses dugaan korupsi PT Krakatau Steel serta pengadaan batu bara PLTU yang mengakibatkan kelumpuhan listrik.
Dalam perkembangan kasus lain, Febrie terseret dugaan TPPU atas temuan barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di sebuah rumah di Sentul, Bogor. Dalam perkara ini, Kejagung turut menetapkan Nurman Herin dan pengacara Don Ritto sebagai tersangka yang diduga ikut serta.
Ketua Tim 9 sekaligus Jamwas Rudi Margono menyatakan bahwa dugaan TPPU dilakukan Febrie dalam kapasitasnya sebagai pejabat struktural Kejaksaan. Menanggapi perihal temuan aset di Sentul, pihak kuasa hukum Febrie mendesak penyidik untuk membuktikan kepemilikan barang bukti tersebut secara sah.
"Kami berharap itu dibuktikan dan di-clear-kan oleh penyidik yang menangani. Kenapa? Karena beban pembuktian itu ada di penegak hukum," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (4/8).
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menekankan pentingnya kepastian status kepemilikan aset tersebut sebelum menerapkan konsep pembalikan beban pembuktian kepada kliennya.
"Harus dibuktikan dulu siapa pemilik barang tersebut, barulah kemudian pembalikan beban pembuktiannya si pemilik itu membuktikan bahwa harta tersebut bukan dari hasil kejahatan," tuturnya.
Menurut Febri, ketidakjelasan status kepemilikan emas dan uang tunai tersebut menjadi titik krusial dalam proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
"Menurut kami, inilah salah satu yang tidak cukup jelas dan masih abu-abu dalam proses hukum ini, dan sekaligus ujian bagi penegak hukum yang menangani," imbuhnya.
Merespons desakan tim kuasa hukum, Kejaksaan Agung menegaskan seluruh bukti kepemilikan dan hasil penggeledahan akan dibuka secara transparan di hadapan majelis hakim.
"Semua itu nanti akan kita buktikan di persidangan," ujarnya kepada wartawan, Selasa (4/8).
Kejagung memastikan seluruh tindakan penyitaan telah sesuai prosedur hukum. Penyidik saat ini fokus mendalami keterangan saksi serta mengusut potensi aset terafiliasi lainnya.
"Supaya tidak ada kesulitan terkait dan saat ini penyidik sedang mendalami saksi-saksi dan alat-alat bukti, barang bukti," tuturnya.