Polisi Selidiki Kasus Perekaman SPG GIIAS Secara Diam Diam
Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan melakukan penyelidikan terkait tindakan perekaman diam-diam terhadap petugas promosi wanita atau usher dalam ajang GIIAS 2026 untuk konten media sosial, sebagaimana dilansir dari Detikcom pada Selasa (4/8/2026).
Penyelidikan tersebut dilakukan setelah tim patroli siber menemukan sejumlah unggahan video berjudul cara mendekati cewek yang dinilai meresahkan dan membuat korban tidak nyaman selama acara pameran otomotif berlangsung.
"Memang berdasarkan patroli siber, kita menemukan beberapa konten yang membuat korban tidak nyaman. Anggota Opsnal sedang melakukan penyelidikan di GIIAS," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan.
Meski korban belum mengajukan laporan resmi, pihak kepolisian tetap melakukan upaya proaktif untuk mengusut kejadian ini serta telah menghubungi korban melalui akun media sosial resmi kepolisian.
"Namun kita dari Satreskrim Polres Tangerang Selatan telah melakukan penyelidikan untuk mencari korban dan telah mengirim pesan ke media sosial korban melalui akun resmi Satreskrim Polres Tangerang Selatan," kata AKP Wira Graha Setiawan.
Sementara itu, pembuat konten berinisial Brian telah mengunggah klarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui akun Instagram pribadinya pada Senin (3/8/2026).
"Beberapa hari ini sedang ramai terjadinya kegaduhan. Sebelumnya saya Brian, saya ingin meminta maaf atas semua kesalahan yang timbul dari kelakuan saya. Saya tidak membenarkan, saya hanya meminta maaf atas semua pihak yang merasa dirugikan," kata Brian.
Brian berjanji akan lebih berhati-hati dalam membuat konten serta mengakui bahwa pembuatan video tersebut pada awalnya berawal dari sikap iseng belaka.
"Jadi, awal bikin video itu gini. Awal tuh iseng. Awal suka kenalan sama orang, iseng-iseng aja. Kenalan sama bule, kenalan sama cewek, kenalan sama om-om," kata Brian.
Ia mengklaim konten tersebut sejatinya bertujuan memberikan inspirasi bagi orang berkepribadian tertutup agar lebih percaya diri saat berinteraksi di ruang publik.
"Segala tuduhan yang timbul mungkin sudah di ranah personal, mungkin ada accusation yang muncul. Lagi-lagi saya minta maaf dan saya tidak membenarkan. Ke depannya saya akan membenahi diri dan meluruskan semua yang terjadi," kata Brian.
Di sisi lain, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai aksi merekam seseorang tanpa izin demi popularitas digital merupakan bentuk pelanggaran etika dan hukum positif yang berlaku.
"Tindakan merekam seseorang secara diam-diam (candid) tanpa consent (izin), apalagi dijadikan materi konten 'cara mendekati cewek' untuk kepentingan komersial atau popularitas di media sosial, adalah perbuatan yang tidak beretika dan melanggar hukum," kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
Habiburokhman mengingatkan pentingnya menjaga area publik seperti pameran otomotif tetap aman bagi para pekerja profesional, khususnya kaum perempuan.
"Sebagai Ketua Komisi III DPR RI, saya menegaskan bahwa ruang publik-termasuk pameran otomotif seperti GIIAS-harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi siapa saja, khususnya bagi para pekerja perempuan (Usher/SPG) yang sedang menjalankan tugasnya secara profesional," kata Habiburokhman.
Menurutnya, korban dapat menempuh jalur hukum dengan menjerat pelaku menggunakan landasan regulasi yang berlaku di Indonesia.
"Berdasarkan hukum positif di Indonesia, korban dapat menuntut si pelaku. Dasarnya antara lain pasal 12 dan 115 UU Hak Cipta," kata Habiburokhman.
Ia memaparkan landasan hukum lain seperti UU TPKS terkait Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik dan aturan UU ITE untuk menindak pelanggaran hak privasi seseorang.
"Memiliki dasar yang sangat kuat untuk menuntut pelaku yaitu Pasal 12 dan 115 UU yang mengatur larangan memperbanyak atau mengumumkan potret wajah seseorang tanpa izin untuk kepentingan komersial ,Pasal 12 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mengatur tentang Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) apabila perekaman tersebut memuat bentuk pelecehan atau eksploitasi tampilan tubuh secara elektronik tanpa persetujuan," kata Habiburokhman.
Ia menyarankan pihak korban maupun manajemen agen usher untuk segera menyerahkan laporan polisi resmi ke Polres Tangerang Selatan demi menjamin kepastian hukum.
"Saya mendorong dan menyarankan kepada korban (SPG/Usher) atau pihak manajemen/agensi untuk segera membuat laporan resmi ke Polres Tangerang Selatan (Tangsel) selaku pihak kepolisian yang memiliki wilayah hukum atas area tempat kejadian pameran GIIAS berlangsung," kata Habiburokhman.
Komisi III DPR berkomitmen memantau penanganan perkara ini secara ketat agar menimbulkan efek jera bagi pembuat konten lainnya.
"Komisi III DPR RI akan memastikan dan mengawal agar aparat penegak hukum memproses laporan ini secara tegas, profesional, dan akuntabel. Hal ini penting untuk memberikan efek jera (deterrent effect) bagi para content creator agar tidak lagi mengorbankan privasi dan martabat orang lain demi sebuah konten," kata Habiburokhman.