Kejagung Geledah Empat Perusahaan Terkait Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Kejaksaan Agung menggeledah empat perusahaan milik tersangka Don Ritto serta kediaman mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan tersangka Nurman Herin di Jakarta Selatan serta Depok pada awal Agustus 2026 terkait dugaan tindak pidana pencucian uang, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Langkah hukum yang melibatkan penggeledahan rumah Febrie di Jalan Radio I No 15, Kramat Pela, Jakarta Selatan tersebut berlangsung selama tiga jam mulai pukul 18.30 hingga 21.30 WIB. Penyidik menyita berbagai dokumen yang diduga kuat berkaitan dengan aliran dana hasil kejahatan pencucian uang. "Dalam penggeledahan itu, tim penyidik melakukan penyitaan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangannya, Sabtu (1/8/2026).
Penyitaan seluruh dokumen tersebut nantinya diajukan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi untuk mendapatkan penetapan resmi, meski Kejagung belum merinci secara rinci barang berharga lainnya yang turut disita.
Penggeledahan maraton oleh Tim 9 Kejagung kemudian berlanjut ke beberapa entitas bisnis milik Don Ritto yang meliputi PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME, serta rumah tersangka Nurman Herin. "Tim Penyidik juga melakukan penggeledahan yang sedang berlangsung di beberapa tempat yakni kantor tersangka DR (Don Ritto) dan rekan di Jakarta Selatan, serta rumah milik tersangka NH (Nurman Herin) di Kota Depok," kata Anang melalui keterangannya, Senin (3/8/2026).
Untuk memperjelas konstruksi perkara dan menelusuri aset hasil kejahatan, penyidik juga memeriksa empat saksi dari pihak swasta berinisial T, ER, DH, dan HH. "Semua itu nanti akan kita buktikan di persidangan," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna saat dihubungi, Selasa (4/8/2026).
Kepemilikan aset berupa emas seberat 74 kilogram beserta sejumlah uang yang disita penyidik Kortas Polri kini terus didalami oleh Tim 9 Kejagung melalui pemeriksaan saksi dan alat bukti secara transparan. "Saat ini penyidik sedang mendalami saksi-saksi dan alat-alat bukti, barang bukti termasuk kepemilikan emas dan uang-uang yang sudah disita oleh penyidik dari Kortas Polri yang ada guna memperkuat pembuktian dan konstruksi perkara yang sedang ditangani. Tim 9 penyidik dalam melakukan penyidikan akan profesional transparan dan sesuai ketentuan/peraturan," jelas Anang. Empat lokasi perusahaan milik Don Ritto yang disisir penyidik disinyalir kuat menjadi sarana penampungan aset TPPU dalam perkara ini.
"Perusahaannya DR yang diduga dijadikan tempat money laundering-nya, TPPU-nya," kata Anang kepada wartawan, Selasa (4/8/2026).
Pihak kejaksaan masih menunggu inventarisasi lengkap barang bukti hasil penggeledahan dari Tim 9. "Kita tunggu dulu hasil dari Tim 9," ucap Anang. Menanggapi penetapan status tersangka tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin secara resmi memproses penonaktifan Febrie Adriansyah dari jabatannya.
"Benar, saat ini Pak FA sudah diberhentikan sementara sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah," kata Anang.
Pemberhentian sementara tersebut berlaku terhitung sejak 31 Juli 2026 sesuai prosedur hukum yang berlaku, dan saat ini Febrie telah menjalani penahanan. "Jaksa Agung yang memberhentikan. Karena status tersangka, dalam ketentuan diatur. Per 31 Juli," jelas Anang.