KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Digitalisasi SPBU Pertamina

Share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023 pada Selasa (4/8/2026). Penahanan ini dilakukan usai penyidik menemukan indikasi pengondisian vendor yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp322,18 miliar.

Ketiga sosok yang ditahan yakni Direktur Enterprise & Business Service PT Telkom periode 2017–2019 Dian Rachmawan (DR), Senior General Manager Strategic Sourcing Operation Procurement PT Telkom periode 2012–2020 Weriza (WER), serta Direktur PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) Elvizar (EL). Para tersangka bakal mendekam di rumah tahanan selama 20 hari pertama hingga 23 Agustus 2026.

KPK menempatkan Dian Rachmawan di Rutan Cabang Gedung C1 KPK, sedangkan Weriza dan Elvizar ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Kasus ini berakar dari kesepakatan Head of Agreement pengadaan digitalisasi SPBU pada Agustus 2018 antara PT Pertamina dan PT Telkom dengan nilai proyek mencapai Rp3,6 triliun.

Plh Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menerangkan bahwa penyimpangan mulai terjadi sejak tahap penentuan vendor pengadaan perangkat Automatic Tank Gauge (ATG) dan Electronic Data Capture (EDC). Terjadi penunjukan langsung secara melawan hukum kepada anak-anak perusahaan Telkom yang tidak berpengalaman sebagai pelaksana pengadaan.

"Para tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 4-23 Agustus 2026. Terhadap DR dilakukan penahanan di Rutan Cabang Gedung C1 KPK dan terhadap WER serta EL dilakukan penahanan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Plh Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (4/8/2026).

Praktik manipulasi ini turut diwarnai dugaan pemberian uang kompensasi sebesar Rp2 miliar kepada pesaing vendor agar mengundurkan diri. Langkah tersebut melapangkan jalan bagi PT Pasifik Cipta Solusi untuk menjadi penyedia tunggal mesin EDC dalam proyek digitalisasi nasional tersebut.

"EL sekaligus pemilik PT PCS, diduga lebih dulu melakukan pengkondisian dengan cara melobi para pihak Direksi Telkom dan anak perusahaan, agar PT PCS ditunjuk sebagai vendor penyedia EDC," ujarnya.

Dalam perjalanannya, spesifikasi teknis mesin EDC sengaja diturunkan dari tipe PAX A920 menjadi tipe Z90 yang berkualitas lebih rendah. Pihak vendor juga disinyalir memberikan fasilitas pelesiran ke luar negeri bagi jajaran pejabat demi meloloskan perubahan spesifikasi tersebut.

"Pada tahap pelaksanaan pengadaan EDC, EL kemudian diduga mengganti perangkat EDC merek PAX A920 menjadi Z90 yang memiliki spesifikasi lebih rendah agar perubahan tersebut disetujui, EL juga diduga memberikan fasilitas perjalanan ke luar negeri kepada pihak PT Telkom dan PT PINS," tuturnya.

Berdasarkan laporan penghitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), skema pengondisian dan penyimpangan spesifikasi tersebut memicu kerugian negara dari sektor ATG senilai Rp193,75 miliar serta sektor EDC sebesar Rp128,42 miliar.

"Proyek digitalisasi SPBU ini merupakan proyek yang digagas bersama oleh BPH Migas dan PT Pertamina, untuk memenuhi kebutuhan pemantauan stok BBM di SPBU secara real-time serta mengawasi penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran," kata Taufik di Gedung KPK, Selasa (4/8/2026).

Rantai pengadaan berlapis hingga tingkat lima yang sengaja dibentuk oleh para pihak menjadi faktor utama pembengkakan anggaran. KPK menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan guna mengusut aliran dana lainnya dalam perkara ini.

"Namun demikian, guna melaksanakan proyek tersebut, DR bersama WER diduga secara melawan hukum melakukan penunjukan langsung terhadap anak-anak perusahaan Telkom sebagai pelaksana pengadaan, meskipun tidak memiliki pengalaman maupun kapasitas sebagai distributor perangkat digitalisasi SPBU," tegas Taufik.

Mengenai total dampak keuangan yang ditimbulkan dari skenario pengadaan ini, lembaga antirasuah merinci bahwa jumlah kerugian mencapai angka ratusan miliar rupiah berdasarkan audit BPK.

"Sementara, akibat pengaturan dan pengkondisian yang dilakukan, terjadi rantai pengadaan berlapis hingga 3 sampai 5 tingkat yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp322,18 miliar," ungkap Taufik.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Akibat pengaturan dan pengondisian yang dilakukan, terjadi rantai pengadaan berlapis hingga tiga sampai lima tingkat yang total mengakibatkan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp322,18 miliar," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

Proses hukum terhadap para tersangka kini berlanjut ke tahap pemberkasan dan pendalaman materi dakwaan oleh tim penyidik KPK.

"Setelah melakukan serangkaian tindakan penyidikan dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, Selasa (4/8/2026).

Sebelumnya, Dian Rachmawan juga disinyalir menerima pinjaman dana senilai Rp2 miliar dari pihak komisaris penyedia ATG setelah penunjukan vendor berhasil diselesaikan.

"Sebelum dilakukan pengadaan di PT Telkom, pada September 2018 DR bertemu dengan sejumlah calon vendor pengadaan digitalisasi SPBU terkait kebutuhan electronic data capture (EDC) yang dapat memfasilitasi pembayaran nontunai dan automatic tank gauge (ATG), yaitu alat yang dipasang untuk mengukur volume BBM dalam tangki secara otomatis dan mengirimkan informasi ke data center," jelas Achmad.

Para tersangka saat ini menjalani masa penahanan 20 hari pertama di rutan masing-masing sembari menunggu pelimpahan berkas perkara ke pengadilan tindak pidana korupsi.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author