KPK Terbitkan Tiga Sprindik Baru Kasus Restitusi Pajak Banjarmasin
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mengembangkan kasus dugaan korupsi pengajuan restitusi pajak di Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, sebagaimana dilansir dari Detikcom pada Selasa (4/8/2026).
Langkah penyidikan baru ini mencakup dugaan pemberian hadiah atau janji oleh pihak swasta lain, penerimaan suap oleh pejabat terkait, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pengembangan perkara tersebut disampaikan langsung oleh pihak penyidik lembaga antirasuah di gedung KPK, Kuningan, Jakarta.
"Kemarin kita sudah sampaikan tim juga mengembangkan perkara itu. Kemudian ada tiga sprindik, sprindik yang dari tertangkap tangannya Kepala Madya Banjarmasin. Jadi ada sprindik umum, karena memang dua baru, jadi ada tiga sprindik umum," kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein.
Taufik menjelaskan detail fokus dari masing-masing surat perintah penyidikan baru yang diterbitkan tim penyidik.
"Yang pertama sprindik pemberi kepada pejabat negara, ini artinya ada pihak swasta lain yang memberi sesuatu, artinya yang waktu tertangkap tangan belum ditetapkan sebagai tersangka," ucap dia.
Penyidik juga memproses keterlibatan pihak lain yang diduga menerima aliran dana serta melacak penyamaran aset hasil kejahatan.
"Yang kedua ada sprindik penerimaan. Artinya ada pejabat-pejabat lain dan pejabat yang sama di perkara yang tertangkap tangan itu menerima dari swasta yang lain tentunya, itu juga kita sudah kembangkan oleh tim. Dan yang terakhir perkara surat perintah penyidikan umum untuk TPPU," tambahnya.
Kasus dugaan suap ini bermula saat PT Buana Karya Bhakti mengajukan permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) lebih bayar tahun pajak 2024 ke KPP Madya Banjarmasin. Nilai lebih bayar awal tercatat sebesar Rp 49,47 miliar, yang kemudian dikoreksi menjadi Rp 1,14 miliar sehingga nilai restitusi disepakati sebesar Rp 48,3 miliar.
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan mantan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono sebagai tersangka usai ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (4/2). Selain Mulyono, anggota tim pemeriksa KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasisus Jenarus Genggor turut ditetapkan sebagai tersangka.