Tim Advokat Febrie Adriansyah Siapkan Sembilan Poin Gugatan Praperadilan
Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah membeberkan sembilan indikasi pelanggaran KUHAP yang melandasi langkah pendaftaran praperadilan terhadap Kejaksaan Agung dan Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Selasa (4/8/2026) di Jakarta. Pengujian materiil dan formal tersebut ditempuh lantaran tim advokat menilai proses hukum yang dijalankan dua instansi penegak hukum tersebut terkesan dipaksakan serta mengabaikan asas kehati-hati-an. "Penegakan hukum secara terburu-buru, mengabaikan prosedur hukum acara dan tidak memenuhi prinsip kehati-hatian tidak hanya merugikan hak tersangka tetapi menjadi indikasi penegakan hukum yang dilakukan dipaksakan," ujar Firman Wijaya, anggota tim kuasa hukum Febrie Adriansyah.
Gugatan hukum yang terbagi dalam dua berkas terpisah itu secara spesifik menyasar dua institusi penegak hukum dengan fokus pengujian tindakan yang berbeda.
"Kedua berkaitan dengan upaya paksa penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan/atau Kortas Tipikor," jelas Febri Diansyah, anggota tim kuasa hukum Febrie Adriansyah. Febri menerangkan sejumlah kejanggalan utama dalam penetapan status hukum kliennya, termasuk ketidakjelasan tindak pidana asal atau predicate crime pada pendaftaran sangkaan TPPU serta tidak diterapkannya asas lex favor reo sesuai Pasal 3 KUHP.
Tim advokat juga menyoal penggunaan konsep trading in influence yang belum diakui dalam hukum positif Indonesia, penetapan tersangka ganda atas dugaan pidana serupa, hingga keabsahan wewenang pejabat penandatangan surat penetapan. "Serta dugaan tidak terpenuhinya persyaratan formil dalam penetapan tersangka," tutur Febri Diansyah.
Atas dasar ketidakabsahan surat penetapan tersangka tersebut, tim hukum menegaskan tindakan penahanan terhadap klien mereka secara otomatis gugur demi hukum. "Karena tindakan penahanan dilakukan berdasarkan surat penetapan tersangka yang keabsahannya akan dimohonkan untuk diuji di Pengadilan, maka seharusnya penahanan juga tidak sah secara hukum," jelas Febri Diansyah. Pemisahan berkas gugatan dilakukan sebagai bagian dari taktik hukum acara untuk menyesuaikan objek serta dasar pengujian terhadap masing-masing instansi termohon.
"Kedua permohonan itu kami akan ajukan secara terpisah karena ini juga bagian dari strategi yang dimungkinkan dalam hukum acara pidana, termasuk hukum acara pidana yang baru, juga karena alasan objek dan tindakan memang diuji secara berbeda. Jadi batu ujinya akan berbeda," kata tim hukum Febrie.
Perkara ini bermula saat Kejaksaan Agung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan TPPU terkait penyitaan barang bukti emas seberat 74 kilogram dan dana tunai Rp543 miliar di permukiman Sentul. Ketua Tim 9 sekaligus Jamwas Rudi Margono menyatakan dugaan TPPU dilakukan Febrie dalam kapasitasnya sebagai pejabat struktural Kejaksaan, sebelum akhirnya Kejagung turut menetapkan dua pihak swasta yakni Nurman Herin dan Don Ritto sebagai tersangka yang bersangkutan.