Kejagung dan Polri Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah akan mengajukan dua gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka dan penahanan atas dirinya. Menanggapi hal tersebut, pihak Kejaksaan Agung dan Kepolisian Republik Indonesia menyatakan kesiapannya untuk menghadapi gugatan tersebut, Selasa (4/8/2026), dilansir dari Detikcom.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengonfirmasi bahwa pengajuan praperadilan merupakan hak konstitusional bagi setiap tersangka yang dijamin oleh undang-undang.
"Silakan itu hak tersangka dan PH kalau mau ajukan praperadilan dan sudah diatur dalam KUHAP," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Selasa (4/8/2026).
Dukungan senada disampaikan pihak kepolisian yang menghormati mekanisme hukum acara pidana tersebut. Kepala Bagian Operasi Kortas Tipikor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi menegaskan kesiapan institusinya dalam melayani proses gugatan di pengadilan.
"Kortastipidkor Polri siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut," kata Ahmad.
Rencana pendaftaran dua permohonan praperadilan ini disampaikan langsung oleh tim kuasa hukum Febrie dalam konferensi pers di kawasan Senayan, Jakarta Pusat. Langkah hukum ini ditempuh untuk menguji keabsahan tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh pihak penyidik.
"Pihak klien sebenarnya sudah memutuskan akan menggunakan haknya untuk mengajukan langkah hukum. Karena tentu sama-sama tahu pasti apa langkah hukum itu, tidak lain dan tidak bukan ini bagian dari pengujian dalam lingkup pre-trial ya yang dinamakan sebagai praperadilan," kata pengacara Febrie, Firman Wijaya.
Gugatan pertama ditujukan khusus kepada Kejaksaan Agung atas penetapan status tersangka dan tindakan penahanan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang.
"Pertama, permohonan pertama terkait dengan upaya paksa ya yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam penetapan status tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang dan upaya paksa penahanan," jelas Firman.
Sementara itu, gugatan kedua dialamatkan kepada Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya. Gugatan terpisah ini berfokus pada legalitas penetapan tersangka, penggeledahan, serta penyitaan aset.
"Permohonan yang kedua terkait dengan upaya paksa status penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang serta penggeledahan dan penyitaan sebagai upaya paksa yang dilakukan oleh rekan dari kepolisian Polda Metro Jaya dalam hal ini atau dan atau Kortas Tipikor," kata Firman.
Tim advokat mengaku telah mengidentifikasi sejumlah kejanggalan dalam prosedur penanganan perkara hukum yang menjerat kliennya tersebut.
"Kami sudah mengidentifikasi setidak-tidaknya terdapat sembilan kejanggalan ya, sembilan potensi pelanggaran hukum terutama hukum acara pidana dalam penanganan perkara ini," imbuhnya.
Penanganan kasus Febrie Adriansyah ini sebelumnya bermula dari penyidikan Kortas Tipikor Polri sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Pihak Kejaksaan Agung kemudian menerbitkan tiga surat perintah penyidikan baru yang menjerat mantan Jampidsus tersebut dalam kasus korupsi Asabri dan tindak pidana pencucian uang.