Tim Advokat Febrie Adriansyah Siapkan Dua Gugatan Praperadilan Di PN Jaksel

Share

Tim advokat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah melayangkan dua permohonan praperadilan terpisah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (4/8/2026). Langkah hukum ini ditempuh untuk menguji keabsahan tindakan penyidikan yang dilakukan institusi Kejaksaan Agung dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dua gugatan tersebut menyasar upaya paksa penetapan tersangka dan penahanan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang oleh Kejaksaan Agung, serta tindakan penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka korupsi oleh Polda Metro Jaya bersama Kortas Tipikor Polri.

Anggota Tim Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Firman Wijaya, mengonfirmasi pendaftaran dua berkas gugatan secara terpisah tersebut saat konferensi pers di Senayan, Jakarta.

"Kemudian kita tim advokat mengajukan dua permohonan praperadilan. Jadi ada dua permohonan praperadilan," kata anggota Tim Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Firman Wijaya dalam konferensi pers di Senayan, Jakarta, Selasa (4/8/2026).

Pemisahan berkas permohonan tersebut dilakukan karena objek tindakan hukum serta instrumen pengujian yang digunakan untuk masing-masing lembaga penegak hukum berbeda.

"Juga karena alasan obyek dan tindakan memang diuji secara berbeda, jadi batu ujinya akan berbeda," ujar dia.

Penetapan langkah hukum ini diambil usai tim kuasa hukum melakukan evaluasi mendalam atas sejumlah prosedur penyidikan. Kuasa hukum Muhammad Farizi menilai tindakan penahanan dan penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung terindikasi melanggar Pasal 100 Ayat 5 KUHAP.

"Di sana kita melihat nuansa yang sangat besar adanya pelanggaran pasal 100 ayat 5 dari KUHAP untuk upaya paksa penahanan, dan upaya paksa penetapan tersangkanya kita melihat ada kaitan-kaitan dengan predicate crimenya persoalannya di sana, itu secara garis besarnya," kata Farizi.

Selain masalah KUHAP, kewenangan pejabat yang menandatangani surat penetapan tersangka serta kejelasan legalitas hukum turut dipersoalkan. Kuasa hukum Hermawanto menyebut pihaknya juga memohonkan pengujian terhadap pembatasan bepergian ke luar negeri dan tindakan supervisi Kortas Tipikor Polri.

"Serta tindakan supervisi dan pengendalian yang dilakukan Kortas Tipikor Polri dalam pelaksanaan penggeledahan dan penyitaan serta pengambil alihan penahanan perkara dari Polda Metro Jaya," ucap Hermawanto.

Tim advokat menegaskan bahwa permohonan praperadilan ini murni pemenuhan hak konstitusional guna memastikan proses hukum berjalan sesuai prinsip kepastian hukum dan hak asasi manusia, bukan bentuk penghindaran dari pemeriksaan.

"Tim Advokat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penilaian atas seluruh argumentasi hukum tersebut kepada Pengadilan melalui mekanisme praperadilan," kata Febri.

Sebelumnya, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola batu bara oleh Polri dan dugaan tindak pidana pencucian uang oleh Kejaksaan Agung. Jaksa Agung Muda Pengawasan Rudi Margono menyatakan dugaan TPPU tersebut berkaitan dengan posisi Febrie saat menjabat sebagai jaksa dan pejabat struktural di Korps Adhyaksa.

"Modus secara umum dugaan TPPU yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat, mengabdikan diri di kejaksaan," ujar Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono saat ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7/2026).

Pihak Kejaksaan Agung belum menguraikan konstruksi perkara secara mendalam kepada publik demi menjaga kepentingan pembuktian selama proses penyidikan berlangsung.

"Lebih detailnya tidak akan saya sampaikan karena terkait dengan pembuktian. Kalau kita sampaikan akan menyulitkan kita ke depannya," kata dia.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
nadia-fitria-ramadhani
Author