Prabowo Minta Harga BBM Subsidi Tidak Naik

Share

Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan jajarannya untuk menjaga agar harga bahan bakar minyak subsidi tidak mengalami kenaikan di tengah tingginya dinamika harga minyak dunia. Arahan tersebut disampaikan dalam rapat terbatas bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa, 4 Agustus 2026, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

"Juga kami membahas terkait dengan perkembangan daripada harga minyak dunia yang terus terjadi dinamika yang sangat tinggi. Arahan Bapak Presiden memerintahkan agar menjaga harga BBM subsidi untuk tidak boleh dinaikkan," kata Bahlil Lahadalia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

Selain membahas BBM subsidi, Kepala Negara juga memberikan arahan terkait penyesuaian tarif untuk BBM non-subsidi. Penyesuaian tersebut bakal mempertimbangkan fluktuasi harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price di pasar internasional.

"Tetapi kalau memang harga ICP (Indonesian Crude Price) dunia turun, kita yang non-subsidinya juga dipertimbangkan untuk disesuaikan dengan harga pasar. Kalau turun ya turun, jangan dinaikkan. Kira-kira begitu," kata Bahlil Lahadalia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

Dalam pertemuan tersebut, agenda pembahasan juga mencakup evaluasi kewajiban hilirisasi bagi perusahaan nasional yang mengalami perubahan status perizinan tambang.

"Yang ketiga, tadi saya juga melaporkan kepada Bapak Presiden terkait dengan program hilirisasi beberapa perusahaan-perusahaan nasional yang mendapatkan perpanjangan dari PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) menjadi IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) yang salah satu kewajibannya itu adalah harus melakukan hilirisasi," kata Bahlil Lahadalia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

Pemerintah menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil apabila terdapat perusahaan yang melanggar ketentuan perundang-undangan terkait kewajiban hilirisasi tersebut.

"Arahan Bapak Presiden harus betul-betul dijalankan sesuai dengan aturan dan kalau ada yang tidak menjalankan sesuai dengan aturan, segera dilakukan langkah-langkah yang terukur untuk kemudian bisa menjalankan sesuai dengan pasal 33 UU 1945," kata Bahlil Lahadalia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
hendra-kurniawan-saputra
Author