Polisi Tetapkan Remaja Tersangka Video Asusila di Banyuwangi

Share

Polresta Banyuwangi menetapkan MS, remaja 17 tahun, sebagai tersangka kasus video asusila yang viral di media sosial Banyuwangi, Jawa Timur. MS merupakan pemeran dalam video tersebut dan kini telah ditahan sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH). Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi mengatakan penetapan tersangka dilakukan sejak Sabtu (1/8/2026) setelah polisi mengumpulkan bukti dan keterangan saksi.

"Untuk yang bersangkutan umurnya adalah 17 tahun ya. Betul, ABH. Ditahan mulai hari Sabtu, mulai penetapan tersangka itu," ujar Lanang, Selasa (4/8/2026).

Penetapan tersangka bermula dari laporan keluarga korban, pelajar perempuan berusia 16 tahun, yang mengetahui video tersebut. Keluarga korban bersama pihak sekolah mendatangi lokasi kejadian di Kecamatan Srono sebelum melapor ke polisi.

"Dari keluarga, dari keluarga (laporannya)," jelas Lanang. MS dijerat dengan pasal berlapis terkait perlindungan anak, antara lain Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 473 ayat 4 dengan ancaman hukuman tiga hingga 15 tahun penjara.

Polisi juga menyita barang bukti pendukung dan hasil pemeriksaan medis korban. Mengenai penyebaran video di media sosial dan pesan berantai, polisi akan melakukan penyelidikan terpisah dan telah menyita telepon seluler tersangka untuk proses digital forensik. Polisi tidak menutup kemungkinan memproses hukum pihak lain yang terlibat dalam penyebaran video tersebut di luar kasus utama pencabulan anak.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
kartika-dewi-anggraini
Author