Polri Tangkap Buronan Interpol Kasus Penipuan Online Aulia Zulfahni

Share

Tim gabungan penegak hukum menangkap buronan internasional berstatus Interpol Red Notice, Aulia Zulfahni, di Terminal 2 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa (4/8/2026). Seperti dilansir dari Detikcom, penangkapan ini berkaitan dengan keterlibatan tersangka dalam sindikat penipuan online lintas negara dan tindak pidana pencucian uang.

Operasi penangkapan taktis tersebut melibatkan kerja sama antara Divisi Hubungan Internasional Polri, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Direktorat Jenderal Imigrasi, dan pihak Avsec. Aulia diduga terlibat dalam jaringan kejahatan siber bernama "abbishopee" skala Asia yang didalangi oleh Yuan Kai.

"Keberhasilan penangkapan tersebut merupakan bukti soliditas aparat penegak hukum dan komitmen mutlak Polri untuk tidak memberikan ruang aman sekecil apa pun bagi para sindikat kejahatan transnasional," kata Ses NCB Interpol Indonesia, Brigjen Dani Hamdani.

Modus operandi sindikat ini dilakukan dengan menyebarkan pesan siaran berisi penawaran pembuatan toko online fiktif sebagai reseller. Korban dijanjikan keuntungan sebesar 10 hingga 40 persen, serta dimanipulasi melalui sistem buatan agar seolah-olah toko mereka selalu memiliki pembeli untuk memancing penyetoran modal berkelanjutan.

Akses situs web dan akun korban secara mendadak hilang saat mereka mencoba menarik dana keuntungan tersebut. Dalam struktur jaringan ini, Aulia teridentifikasi bertindak sebagai salah satu dari 12 operator yang menerima gaji untuk menampung uang kejahatan di rekening pribadinya sebelum diubah menjadi aset kripto.

"Negara hadir dan senantiasa melindungi warganya dari ancaman eksploitasi siber," kata Dani Hamdani.

Sebelum penangkapan Aulia, tim gabungan Polri juga telah mengamankan seorang warga negara Indonesia berinisial LCS di Bandara Soekarno-Hatta pada Minggu (3/5). LCS merupakan tersangka kasus penipuan online jaringan internasional berbasis di Kamboja yang beroperasi menggunakan platform serupa.

Kasus penipuan tersebut tercatat menghasilkan sedikitnya 23 laporan polisi dari pelbagai daerah di Indonesia yang kini penanganannya dipusatkan di Dittipidsiber Bareskrim Polri. Tiga tersangka lain yang terhubung dengan LCS juga telah ditangkap dan mendapat vonis hukum dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author