Polda Metro Jaya Dalami Aduan YouTuber Bigmo Promosi Vape ke Anak di Bawah Umur
Polda Metro Jaya sedang menyelidiki laporan masyarakat terhadap YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo yang mengajak anak di bawah umur mempromosikan liquid vape saat siaran langsung di YouTube-nya, Selasa (4/8/2026), dilansir dari Detikcom.
Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menyatakan polisi akan melakukan klarifikasi terhadap Bigmo dan berkoordinasi dengan ahli untuk melengkapi proses penyelidikan.
"Melakukan klarifikasi terhadap pihak yang dilaporkan, serta berkoordinasi dengan ahli guna melengkapi proses penyelidikan," ujar Budi.
Polda Metro Jaya telah mengumpulkan keterangan dari pelapor dan mendalami dokumen digital terkait kasus ini. Namun, belum ada kepastian kapan Bigmo akan dimintai keterangan.
Kasus ini berawal dari siaran langsung Bigmo di YouTube yang menampilkan dia mengajak anak-anak kecil masuk ke dalam bingkai kamera untuk mempromosikan merek liquid vape tertentu.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyoroti pelibatan anak di bawah umur dalam promosi produk vape dan mendesak agar akun YouTube Bigmo diblokir.
"Bigmo promosi vape ke anak kecil ini sudah bukan lagi main-main atau bercandaan karena ini jelas pelanggaran UU. Mengiklankan nikotin di medsos saja tidak boleh, apa lagi ke anak kecil. Jadi banyak sekali aspek yang dilanggar," kata Sahroni.
Sahroni meminta kepolisian dan Kominfo untuk memblokir akun YouTube Bigmo karena pelanggaran yang sudah terlalu banyak dan berbahaya bagi anak.
"Saya juga minta Komdigi dan pihak kepolisian untuk meminta YouTube Indonesia memblokir akun YouTube Bigmo ini. Karena sudah terlalu banyak aturan yang dilanggar," ujar Sahroni.
Politikus Partai NasDem ini juga menyoroti maraknya penyalahgunaan vape, termasuk kasus pabrik rumahan di Tangerang dengan kapasitas produksi hingga 12.000 cartridge dan omzet Rp60 miliar yang melibatkan warga negara asing.
"Saya sudah lama dan berulang-ulang memang menyuarakan agar vape ini dilarang total karena banyak mudaratnya," tegas Sahroni, menambahkan bahwa potensi penyalahgunaan vape sangat masif dan mengkhawatirkan.