ASN BPK Ajukan Gugatan Praperadilan Terkait Dugaan Suap Bupati Muara Enim
ASN Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Titin Rita Lestari, yang menjadi tersangka dalam dugaan kasus suap Bupati Muara Enim nonaktif Edison, mengajukan gugatan praperadilan untuk membatalkan status tersangka tersebut, dilansir dari Detikcom.
Gugatan ini didaftarkan pada Jumat, 31 Juli 2026, dengan nomor perkara 131/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini menguji keabsahan pelaksanaan penetapan tersangka terhadap Titin.
Sidang perdana kasus praperadilan ini dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 18 Agustus 2026, dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pihak termohon.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa lembaganya menghormati upaya hukum yang ditempuh oleh Titin melalui mekanisme praperadilan sebagai hak yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
Menurut Budi Prasetyo, proses penanganan perkara suap yang melibatkan ASN BPK telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya KUHAP.
"Terkait objek permohonan praperadilan yang menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka, KPK yakinkan bahwa penetapan tersangka terhadap TTN telah memenuhi seluruh persyaratan formil maupun materiil," ujar Budi Prasetyo.
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap lima ASN BPK pada Rabu, 10 Juni 2026, setelah menangkap Bupati Muara Enim nonaktif Edison terlebih dahulu.
KPK menduga Edison memberikan suap kepada pejabat BPK terkait temuan audit pengadaan smart board. KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, termasuk Titin Rita Lestari.
Dalam dugaan tersebut, pihak BPK diduga meminta uang sebesar Rp 1,6 miliar untuk mengubah hasil audit. Lima tersangka yang terlibat adalah Angga (pihak swasta), Titin Rita Lestari (ASN BPK), Edison (Bupati Muara Enim), Cory Erin Hardi (marketing PT Millenium Solusi Abadi), dan Fika (Direktur PT Millenium Solusi Abadi).