Terdakwa Gratifikasi Bea Cukai Budiman Bayu Minta Dakwaan Batal Demi Hukum
Terdakwa kasus dugaan gratifikasi sebesar Rp 7,6 miliar, Budiman Bayu Prasojo, mengajukan keberatan dan meminta majelis hakim membatalkan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (4/8/2026).
Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai tersebut menganggap surat dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut umum tidak jelas dan merugikan hak pembelaannya, seperti dilansir dari Detikcom.
Pengacara menegaskan bahwa tindakan kliennya tidak dipisahkan secara terperinci dari pihak-pihak lain yang terlibat dalam berkas perkara tersebut.
"Penuntut Umum tidak memisahkan perbuatan terdakwa dari perbuatan Rizal, Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, maupun pihak lain. Tidak dijelaskan transaksi mana yang dilakukan sendiri, transaksi mana yang dilakukan bersama, siapa penerima fisik uang, siapa yang menguasai, membagikan, atau menikmati, serta berapa bagian yang dikaitkan secara pribadi kepada terdakwa," kata pengacara Budiman Bayu Prasojo di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (4/8/2026).
Pihak kuasa hukum menilai ketidakjelasan rincian perbuatan individual tersebut memaksa Bayu membantah seluruh aliran dana secara general.
"Keadaan ini menjadikan dakwaan kabur dan merugikan hak pembelaan," ujarnya.
Atas dasar hal itu, penasihat hukum memohon kepada majelis hakim agar memutus perkara ini sebelum masuk ke pemeriksaan pokok perkara.
"(Memohon majelis hakim) menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima. Menyatakan pencantuman pasal 127 ayat 1 KUHP tidak dapat diterapkan karena tidak didukung uraian perbarengan tindak pidana yang jelas. Menyatakan penerapan pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi kehilangan dasar hukum apabila delik pokok pasal 12B tidak dapat dipertahankan," ujarnya.
Sebelum eksepsi dibacakan, jaksa penuntut umum mendakwa Bayu menerima uang gratifikasi berupa mata uang rupiah dan asing pada kurun waktu Juli 2025 hingga Januari 2026 di Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai.
Penerimaan awal diduga berasal dari jajaran PT BlueRay Cargo yang diserahkan melalui Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Orlando Hamonangan, sebanyak tujuh kali transaksi.
"Dengan nominal masing-masing sebesar Rp 75 juta dalam bentuk mata uang dolar Singapura, sehingga total uang yang diterima oleh terdakwa adalah sebesar Rp 525 juta dalam bentuk mata uang dolar Singapura atau setidak-tidaknya sejumlah itu," jelas jaksa saat membacakan surat dakwaan pada Selasa (28/7).
Selain penerimaan tersebut, jaksa mengungkapkan adanya alokasi dana lain yang diterima terdakwa dari pengusaha rokok dan pihak berikatan jabatan sepanjang September 2024 sampai Januari 2026.
"Dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 5.278.500.000, 10.000 dolar Amerika Serikat; 119.755 dolar Singapura; 4.700 dolar Hong Kong; dan 8.100 ringgit Malaysia," terang jaksa.
Secara keseluruhan, akumulasi dugaan gratifikasi uang tunai rupiah dan berbagai valuta asing yang diterima Budiman Bayu mencapai Rp 7,69 miliar.