Dinas Lingkungan Hidup Ungkap Status Tanah TPS Liar Tempat Petugas Damkar Meninggal di Jakarta Timur
Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jakarta mengungkap bahwa tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Kampung Dukuh, Kramat Jati, Jakarta Timur, yang menjadi lokasi kebakaran dan menyebabkan kematian seorang petugas pemadam kebakaran merupakan tanah negara.
Tanah tersebut awalnya direncanakan untuk dijadikan waduk oleh Dinas Sumber Daya Air (SDA). Namun, saat pengerukan, ada oknum yang mengklaim kepemilikan tanah itu dan mengurugnya dengan sampah hingga menjadi TPS liar, dilansir dari Detikcom.
Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI, Yogi Ikhwan, menjelaskan, "Jadi itu sebenarnya lahan tanah milik negara. Jadi statusnya tanah Dinas Sosial, waktu itu mau dijadikan embung atau situ oleh SDA."
Yogi menambahkan, "Setelah kita lakukan pengerukan di sana oleh Dinas SDA, ada warga yang mengklaim, oknum yang mengklaim itu tanahnya mereka, jadi sengketa statusnya. Jadi ketika embung itu sudah kita gali, tapi ditahan sama mereka, mereka bawa pengacara segala macam."
"Bekas galian embung itu yang diurug dengan material puing, sampah dan macam-macam. Akhirnya waduk dukuh itu sebagian yang sebelah sana yang jadi waduk, embung, yang sebelah sini belum, yang kemarin kejadian kebakaran itu belum," tambah Yogi.
Lebih lanjut, Yogi menyatakan TPS liar tersebut sudah ditutup dan pihaknya mulai mengangkut sampah dengan target selesai dalam sepekan ke depan.
"Sudah ditutup, sudah dipasang spanduk larangan buang sampah. Kalau buang sampah di situ denda sampai 500 ribu seperti diatur dalam Perda 3 Pasal 130 ayat (1) b. Sudah dipasang, jadi itu memang bukan tempat buang sampah, bukan TPS tapi dijadikan tempat penimbunan sampah," ujar Yogi.
Kejadian kebakaran yang menimpa TPS liar tersebut terjadi pada Sabtu (1/8) sekitar pukul 07.02 WIB. Seorang petugas damkar bernama Andriyono meninggal dunia setelah mengeluhkan sakit saat bertugas. Andriyono adalah Kepala Regu Kelompok Cepu Sektor Cipayung.