Menkomdigi Tegaskan Perekaman Tanpa Izin di GIIAS Melanggar Hukum

Share

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa aksi merekam seseorang tanpa izin di area pameran GIIAS 2026 merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dan etika digital, sebagaimana dilansir dari Detik iNET pada Senin (3/8/2026).

Pernyataan tersebut menanggapi sorotan publik terkait rekaman video yang menjadikan pramusiwi atau SPG di GIIAS 2026 sebagai materi konten bertajuk 'cara mendekati cewek'. Pria perekam konten tersebut telah menyampaikan permohonan maaf terbuka.

Melalui akun Instagram @ebemartono pada Senin (3/8/2026), pembuat konten berinisial Brian mengakui kesalahannya dan menyampaikan klarifikasi atas kegaduhan yang terjadi.

"Beberapa hari ini sedang ramai terjadinya kegaduhan. Sebelumnya saya Brian, saya ingin meminta maaf atas semua kesalahan yang timbul dari kelakuan saya. Saya tidak membenarkan, saya hanya meminta maaf atas semua pihak yang merasa dirugikan," kata Brian lewat akun Instagram @ebemartono, Senin (3/8/2026).

Brian berjanji akan lebih berhati-hati dalam mengunggah konten di masa mendatang. Ia menjelaskan bahwa pembuatan video berawal dari tindakan iseng untuk berkenalan dengan orang baru.

"Jadi, awal bikin video itu gini. Awal tuh iseng. Awal suka kenalan sama orang, iseng-iseng aja. Kenalan sama bule, kenalan sama cewek, kenalan sama om-om," ucapnya.

Ia mengaku tidak berniat negatif dan awal mulanya merasa konten tersebut dapat menginspirasi orang dengan kepribadian introver agar lebih percaya diri.

"Segala tuduhan yang timbul mungkin sudah di ranah personal, mungkin ada accusation yang muncul. Lagi-lagi saya minta maaf dan saya tidak membenarkan. Ke depannya saya akan membenahi diri dan meluruskan semua yang terjadi," ucapnya.

Menkomdigi Meutya Hafid di Kementerian Komdigi, Jakarta, menegaskan pentingnya perlindungan hak privasi masyarakat sekalipun berada di ruang publik.

"Terkait dengan perekaman tanpa izin terhadap seorang perempuan di sebuah kegiatan, kami mendapat banyak masukan. Pada prinsipnya, kami perlu sekali mengingatkan bahwa ini merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), yang pertama. Dan yang kedua adalah pelanggaran terhadap etika," kata Meutya kepada awak media di Kementerian Komdigi, Jakarta, Senin (3/8/2026).

Ia menambahkan bahwa keberadaan seseorang di tempat umum tidak dapat dijadikan alasan pembenaran untuk merekam tanpa persetujuan.

"Jadi tidak boleh ada orang yang merekam tanpa izin, meskipun di ranah publik. Kasusnya kurang lebih sama dengan ketidaknyamanan yang disampaikan teman-teman yang sedang berolahraga di jalan raya kemudian direkam tanpa izin. Jadi kami akan memperlakukan ini sebagai hal yang sama," tuturnya.

Meutya juga mengonfirmasi bahwa kasus ini telah diserahkan dan dilaporkan kepada pihak berwajib untuk diproses secara hukum.

"Kami juga mendengar bahwa kasus ini sudah dilaporkan ke pihak kepolisian. Jadi sekali lagi, penegakan hukumnya ada pada teman-teman kepolisian. Dari kami adalah mengingatkan bahwa di situ ada pelanggaran terhadap PDP, di situ juga ada pelanggaran terhadap etika," katanya.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman juga menegaskan bahwa tindakan mengambil gambar secara diam-diam demi konten komersial adalah perbuatan melanggar hukum.

"Tindakan merekam seseorang secara diam-diam (candid) tanpa consent (izin), apalagi dijadikan materi konten 'cara mendekati cewek' untuk kepentingan komersial atau popularitas di media sosial, adalah perbuatan tidak beretika dan melanggar hukum," kata Habiburokhman.

Anggota Dewan Penasehat Organisasi ICT Watch bidang Literasi Digital, Donny B Utoyo, menilai langkah korban membawa kasus ini ke jalur hukum merupakan tindakan yang sangat masuk akal.

"Menurut saya, korban sangat beralasan untuk menempuh jalur hukum. Persoalannya bukan semata-mata seseorang terlihat di ruang publik, melainkan wajah, interaksi, dan identitasnya direkam secara tersembunyi, lalu diolah dan disebarluaskan sebagai bahan konten demi popularitas atau keuntungan pembuat konten," terang Donny.

Donny menambahkan bahwa Pasal 12 UU Hak Cipta melarang penggunaan potret seseorang tanpa izin untuk kepentingan komersial maupun pengumuman publik.

"Pelanggaran untuk kepentingan komersial juga memiliki ketentuan pidana dalam Pasal 115. Karena itu perlu diperiksa apakah konten tersebut dimonetisasi, menjadi bagian dari promosi akun, atau digunakan untuk memperoleh keuntungan ekonomi maupun engagement komersial," imbuhnya.

Sikap pelaku yang sempat menolak menurunkan video setelah ditegur korban dinilai semakin memperberat dugaan pengabaian atas hak privasi.

"Jadi, saran melapor polisi merupakan langkah yang sah dan masuk akal. Korban sebaiknya menyimpan tautan, video utuh, tangkapan layar, tanggal permintaan takedown, jawaban pelaku, data jumlah penonton, serta bukti monetisasi. Korban juga dapat meminta penghapusan kepada platform dan mempertimbangkan gugatan ganti rugi," ujar Donny.

Ia menekankan penetapan pasal hukum nantinya bergantung pada bukti yang dikumpulkan oleh pihak penyidik.

"Meski demikian, pasal yang akhirnya digunakan harus ditentukan penyidik berdasarkan unsur dan bukti, bukan hanya karena kasusnya sedang viral," tambahnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: GIIAS 2026 menkomdigi UU PDP
Editors Team
hendra-kurniawan-saputra
Author