Kejaksaan Agung Janji Buka Asal-Usul Emas 74 Kg di Persidangan
Kejaksaan Agung memastikan bakal mengungkap asal-usul kepemilikan emas batangan seberat 74 kilogram dan uang tunai miliaran rupiah yang disita terkait kasus mantan Jampidsus Febrie Adriansyah saat proses persidangan mendatang, sebagaimana dilansir dari Detikcom pada Selasa (4/8/2026).
"Semua itu nanti akan kita buktikan di persidangan," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna saat dihubungi, Selasa (4/8/2026).
Anang menyampaikan bahwa institusinya bersikap terbuka dalam mengusut kasus korupsi tersebut. Namun, beberapa detail perkara termasuk kepemilikan aset belum dapat dibeberkan ke publik demi kelancaran proses penyidikan.
"Kita sudah sangat terbuka, namun demikian ada beberapa hal yang penyidik tidak bisa terbuka karena alasan untuk kepentingan kelancaran dari proses penyidikan supaya tidak kesulitan," ujarnya.
Saat ini Tim 9 Kejagung masih bergerak maraton memeriksa saksi-saksi serta mendalami alat bukti yang terkumpul. Barang bukti berupa emas dan uang tunai yang disita dari Kortas Polri diperiksa guna memperkuat pembuktian serta konstruksi hukum.
"Saat ini penyidik sedang mendalami saksi-saksi dan alat-alat bukti, barang bukti termasuk kepemilikan emas dan uang-uang yang sudah disita oleh penyidik dari Kortas Polri yang ada guna memperkuat pembuktian dan konstruksi perkara yang sedang ditangani. Tim 9 penyidik dalam melakukan penyidikan akan profesional transparan dan sesuai ketentuan/peraturan," jelasnya.
Sebelumnya, penyidik Polri menggeledah 12 lokasi terkait tiga kasus korupsi, termasuk sebuah hunian di kawasan Sentul. Penggeledahan tersebut menghasilkan penyitaan puluhan kilogram emas batangan beserta uang tunai miliaran rupiah.
Penanganan kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung di bawah penanganan Tim 9, dengan supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta pengawasan Komisi III DPR RI. Febrie Adriansyah sendiri mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus setelah terseret perkara ini.
Status hukum Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) sejak Jumat (24/7/2026). Setelah penetapan tersangka tersebut, Febrie langsung menjalani penahanan yang dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.