KPK Periksa Kadis PUPR Kota Bengkulu Terkait Kasus Korupsi IPAL

Share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu Noprisman di Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/8/2026). Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan korupsi proyek pengolahan limbah yang melibatkan Bupati Rejang Lebong nonaktif M Fikri Thobari, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Penyidik KPK berfokus mendalami berbagai proyek di lingkungan Dinas PUPR Kota Bengkulu, termasuk proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Selain itu, aliran penerimaan oleh penyelenggara negara di wilayah tersebut disinyalir juga berkaitan dengan proyek di Dinas Kesehatan.

"Dalam pemeriksaan hari ini penyidik mendalami terkait dengan proyek-proyek yang ada di Dinas PUPR termasuk salah satunya proyek IPAL yakni terkait dengan pengelolaan limbah," kata Jur Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (3/8/2026).

Pengusutan perkara ini terus dikembangkan oleh tim penyidik untuk melacak dugaan penerimaan lain yang melibatkan pejabat di lingkup Pemerintah Kota Bengkulu.

"Karena dugaan penerimaan oleh PN Kota Bengkulu ini berkaitan dengan proyek-proyek yang ada di sana salah satunya adalah proyek pengelolaan limbah. Termasuk juga proyek-proyek di Dinas Kesehatan," ucap Budi Prasetyo.

Selain Noprisman, KPK turut menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang anggota DPRD Kota Bengkulu berinisial VN pada hari yang sama.

"Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Saudara NOP selaku Kadis PUPR Pemkot Bengkulu, dan VN Anggota DPRD Kota Bengkulu," kata Budi Prasetyo.

Sebelum jalannya pemeriksaan, tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di kediaman pribadi Noprisman pada Sabtu (25/7). Penggeledahan rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu itu berlangsung selama sembilan jam mulai pukul 21.00 WIB dengan pengawalan ketat aparat kepolisian bersenjata lengkap.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: korupsi KPK Pemkot Bengkulu
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author