Kemensos dan BPJS Kesehatan Integrasikan Data Penerima Bantuan Iuran
Kementerian Sosial (Kemensos) dan BPJS Kesehatan resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait sinergitas jaminan kesehatan dan bidang sosial di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jakarta, Senin (3/8/2026), dilansir dari Detikcom. Kesepakatan tersebut mencakup integrasi data penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK), interoperabilitas informasi, serta dukungan bagi fasilitas kesehatan milik Kemensos. Penandatanganan dilakukan oleh Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono bersama Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito. Kerja sama ini juga menyasar penguatan program prioritas Kemensos dan perluasan kolaborasi lembaga demi memastikan penyaluran jaminan sosial berlangsung akuntabel serta tepat sasaran.
Integrasi sistem dan koordinasi antarlembaga dinilai menjadi langkah krusial dalam memaksimalkan respons pemerintah terhadap kebutuhan masyarakat luas.
"Dengan sinergi antar kementerian dan lembaga kita dapat menyatukan kebijakan, sumber daya, dan data sehingga respons pemerintah lebih terkoordinasi, kebijakan lebih efektif, serta manfaatnya dirasakan secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat," kata Wakil Menteri Sosial, Agus Jabo Priyono. Agus Jabo menegaskan bahwa penguatan fasilitas kesehatan milik Kemensos membutuhkan sokongan penuh dari BPJS Kesehatan.
"Serta diharapkan dukungan BPJS Kesehatan kepada fasilitas kesehatan milik Kementerian Sosial, agar penerima manfaat dan masyarakat sekitar dapat menerima layanan jaminan kesehatan dengan baik," kata Agus Jabo Priyono. Ia menyampaikan apresiasi atas komitmen BPJS Kesehatan dalam mendukung efektivitas jaminan kesehatan nasional.
BPJS Kesehatan menyoroti pentingnya sinkronisasi data peserta PBI JK guna mencegah ketidaktepatan sasaran akibat perubahan status pekerjaan peserta. "Ini adalah beberapa hal yang sangat penting yang memastikan masyarakat yang paling membutuhkan memperoleh perlindungan kesehatan secara tepat sasaran. Jadi Bapak Wamensos, kami tadi sudah laporkan, beberapa PBI yang mendapatkan pekerjaan menjadi karyawan lepas itu kadang-kadang pas terima upahnya itu tidak mau dipotong karena dia merasa PBI.
Ini bagian-bagian kami yang mungkin kami akan perlu pemadanan data lagi. Sebab, kalau jumlahnya cukup banyak ini bisa membuat penambahan DJS (dana jaminan sosial) kita," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito. Upaya meningkatkan mutu layanan kesehatan memerlukan keterlibatan aktif dari seluruh pemangku kepentingan secara berkesinambungan.
"Kami harap kolaborasi ini semakin memperkuat dan sekali lagi BPJS ini menggunakan semangat gotong royong untuk membuat semua peserta dan hampir seluruh rakyat Indonesia bisa mendapatkan manfaat yang nyata dari perlindungan kesehatan," kata Prihati Pujowaskito.
Selain Kemensos, nota kesepahaman ini turut melibatkan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Badan Pusat Statistik (BPS), dan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri.