Kemenag Menetapkan Jadwal Salat Lima Waktu di Kota Denpasar
Direktorat Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama menetapkan jadwal resmi salat lima waktu untuk wilayah Kota Denpasar dan sekitarnya pada Selasa, 19 Mei 2026. Panduan waktu ibadah harian ini dirilis sebagai acuan resmi agar umat Muslim setempat dapat melaksanakan salat fardu tepat waktu.
Data dari sumber terbaru menunjukkan adanya penyesuaian waktu fajar dibandingkan hari-hari sebelumnya. Waktu Subuh di ibu kota Provinsi Bali ini tercatat jatuh pada pukul 04.55 WITA menurut laporan balipost.com, sementara rilis detik.com pada hari yang sama mencatat waktu Subuh pukul 05.05 WITA.
Untuk waktu ibadah lainnya terpantau seragam di seluruh rilis terjadwal. Salat Zuhur jatuh di tengah hari pada pukul 12.19 WITA, disusul waktu Asar memasuki sore hari tepat pada pukul 15.39 WITA.
Saat matahari terbenam, umat Muslim di wilayah Denpasar dapat menunaikan ibadah Maghrib mulai pukul 18.10 WITA. Seluruh rangkaian ibadah fardu harian tersebut ditutup dengan pelaksanaan salat Isya yang dijadwalkan pada pukul 19.23 WITA.
Penetapan berkala ini berfungsi sebagai pengingat utama sekaligus mempermudah masyarakat dalam menyusun agenda harian tanpa mengabaikan kewajiban keagamaan. Ditjen Bimas Islam Kemenag secara rutin memperbarui data ketepatan waktu ibadah ini untuk berbagai kota di Indonesia.