Pilot Malaysia Penyelundup Ekstasi Bawa Urine Bersih Kelabui Tes Narkoba

Share

Tersangka penyelundupan narkoba asal Malaysia, Modh Saufi bin Othman, membawa sebotol urine bersih untuk mengelabui petugas saat menyelundupkan 70.000 butir ekstasi senilai Rp60 miliar di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (3/8/2026).

Aksi nekat pilot Malaysia Airlines tersebut terungkap setelah petugas Bea Cukai memindai barang bawaannya menggunakan mesin x-ray. Selain puluhan ribu butir ekstasi seberat 26 kilogram dalam 14 bungkus, petugas juga menyita 4 gram sabu yang disembunyikan di koper di balik pakaian.

Temuan botol berisi urine dalam koper tersangka menunjukkan upaya terencana untuk meloloskan diri dari pemeriksaan acak petugas maskapai maupun otoritas bandara.

"Jadi pada saat diperiksa itu kami nemuin dia itu bawa botol, isinya urine. Waktu kita tanya, urine yang 'bersih' tanda kutip ya, yang sebelum dia makai. Jadi memang ini sudah pemain gitu kan," kata Kepala Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang.

Pihak otoritas menduga langkah tersebut disiapkan tersangka guna mengantisipasi inspeksi mendadak di area bandara maupun internal maskapai.

"Dia tahu misalnya nanti ada sidak oleh maskapai, Sidak oleh misalnya otoritas bandara, nah dia pakai urine itu nanti rencana dia," ujar Hengky.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyelundupan rute Kuala Lumpur-Jakarta ini merupakan aksi ketiga yang dilakukan tersangka. Modh Saufi mengaku dijanjikan upah sebesar 50.000 ringgit Malaysia atau sekitar Rp220 juta untuk setiap pengiriman.

Pihak maskapai Malaysia Airlines menyatakan masih melakukan penyelidikan internal dan mengikuti proses hukum di Indonesia. Sementara itu, Pemerintah Malaysia melalui Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta menegaskan komitmennya untuk menghormati proses hukum yang berjalan.

Penyidik Bareskrim Polri menjerat tersangka dengan Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 609 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, serta denda Rp10 miliar.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
melinda-putri-handayani
Author