Bareskrim Polri Ungkap Kopilot Malaysia Airlines Bawa 26 Kg Ekstasi
Petugas Bea Cukai menangkap seorang kopilot maskapai Malaysia Airlines, Mohd Saufi bin Othman (39), di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu (29/7) karena membawa 26 kilogram ekstasi dari Kuala Lumpur, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Pengungkapan kasus penyelundupan narkotika ini mengemuka setelah tersangka selesai melewai proses Customs Declaration melalui skema jalur cepat khusus awak pesawat. Petugas yang merasa curiga atas pergerakan pelaku kemudian melakukan pengawasan berbasis analisis risiko dan meminta pemeriksaan ulang koper silver milik tersangka.
Dari pemeriksaan koper tersebut, petugas menyita 26 kilogram bruto ekstasi atau setara 70.114 butir, 4 gram sabu, serta satu botol berisi urine cadangan yang disiapkan tersangka untuk mengelabui tes medis.
Kasubdit II Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Awaludin Amin membenarkan rute penerbangan tersangka saat dimintai konfirmasi pada Senin (3/8/2026).
"(Rute terbangnya dari) Kuala Lumpur-Jakarta," kata Kasubdit II Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Awaludin Amin, saat dimintai konfirmasi, Senin (3/8/2026).
Awaludin menjelaskan bahwa hasil tes urine tersangka menyatakan positif mengonsumsi narkoba, meski asal-usul barang haram tersebut masih dalam proses penyelidikan.
"Ya, fakta cek urinenya setelah kami amankan demikian," tuturnya.
Pihak Bea Cukai menegaskan bahwa tindakan pengawasan ketat tetap diberlakukan meskipun pelaku merupakan kru pesawat aktif.
"Meski sempat diarahkan ke jalur khusus awak pesawat (fast track), petugas Bea Cukai tetap melakukan pengawasan berbasis analisis risiko terhadap pergerakan dan profil pelaku. Berdasarkan hasil analisis tersebut, petugas mengarahkan pelaku untuk menjalani pemeriksaan lanjutan terhadap barang bawaannya," tulis Bea Cukai.
Saat ini, tersangka Mohd Saufi bin Othman beserta seluruh barang bukti telah diserahkan ke Dittipidnarkoba Bareskrim Polri guna menjalani proses hukum dan pengembangan penyidikan lebih lanjut.