Juniver Girsang Minta DPR dan Pemerintah Hati-hati Rumuskan RUU Perampasan Aset

Share

Advokat senior Juniver Girsang meminta DPR dan pemerintah berhati-hati merumuskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terkait tindak pidana dalam rapat dengar pendapat umum bersama Komisi III DPR di Jakarta, Senin (3/8/2026), agar mekanisme dan subjeknya jelas.

Juniver menilai RUU ini penting untuk memperkuat pemulihan kerugian negara dengan fokus pada aset yang terkait tindak pidana menimbulkan kerugian negara, seperti korupsi, kejahatan ekonomi, kepabeanan, narkotika, dan kejahatan lingkungan, dilansir dari Detikcom.

Ia mengingatkan agar penyitaan aset dilakukan secara proporsional sesuai nilai kerugian yang diduga timbul. Juniver mencontohkan, "Jangan sampai dugaan kerugiannya 10, tetapi aset yang disita 200. Aset tersebut akhirnya terbengkalai, kegiatan usaha berhenti, dan keluarga juga terkena dampaknya," ujarnya.

Ketua Dewan Pembina PERADI SAI itu juga menekankan pentingnya perlindungan pihak ketiga yang beritikad baik dengan hak mengajukan keberatan atas aset yang disita. "Pihak ketiga harus diberikan hak untuk mengajukan keberatan dan menyatakan bahwa aset tersebut bukan hasil tindak pidana atau tidak berkaitan dengan perbuatan yang disangkakan," tambah Juniver.

Juniver mengusulkan pembentukan lembaga khusus untuk menginventarisasi, mengelola, dan melelang aset hasil penyitaan, dengan hasil pelelangan dimasukkan ke kas negara secara transparan dan akuntabel. "Harus ada lembaga yang mengelola, menginventarisasi, dan melakukan pelelangan. Hasilnya masuk ke kas negara secara transparan," katanya.

Menurut Juniver, RUU ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan korupsi dan pemulihan kerugian negara yang harus dibahas demi kepentingan bangsa dan generasi mendatang. "Undang-undang ini harus dibahas untuk kepentingan bangsa dan generasi mendatang. Jangan hanya berdasarkan kebutuhan sesaat," ujarnya.

Ia menegaskan, "Saya setuju RUU ini dibahas untuk kebaikan bangsa dan negara. Namun, objek, subjek, dan prosedurnya harus jelas agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat."

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
bram-adhitya-santoso
Author