Pembuat Konten Perekam SPG GIIAS Minta Maaf Usai Dikritik DPR

Share

Seorang pembuat konten video berinisial Brian menyampaikan permohonan maaf setelah kegaduhan terkait aksinya merekam pramuniaga atau usher di pameran GIIAS 2026 secara diam-diam tanpa izin pada Senin (3/8/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Aksi perekaman tanpa persetujuan tersebut sempat menjadi sorotan publik dan media sosial karena dijadikan materi konten video berjudul cara mendekati cewek.

Melalui unggahan di media sosial, kreator konten tersebut mengakui kesalahannya dan menyatakan penyesalannya atas kegaduhan yang dipicu oleh tindakan tersebut.

"Beberapa hari ini sedang ramai terjadinya kegaduhan. Sebelumnya saya Brian, saya ingin meminta maaf atas semua kesalahan yang timbul dari kelakuan saya. Saya tidak membenarkan, saya hanya meminta maaf atas semua pihak yang merasa dirugikan," kata Brian lewat akun Instagram @ebemartono, Senin (3/8/2026).

Ia berjanji akan lebih berhati-hati dalam mengunggah rekaman video di kemudian hari serta membeberkan alasan awal pembuatan rekaman tersebut.

"Jadi, awal bikin video itu gini. Awal tuh iseng. Awal suka kenalan sama orang, iseng-iseng aja. Kenalan sama bule, kenalan sama cewek, kenalan sama om-om," ucapnya.

Ia mengklaim bahwa video buatannya awalnya ditujukan untuk menginspirasi orang introvert agar lebih percaya diri tanpa ada niatan buruk.

"Segala tuduhan yang timbul mungkin sudah di ranah personal, mungkin ada accusation yang muncul. Lagi-lagi saya minta maaf dan saya tidak membenarkan. Ke depannya saya akan membenahi diri dan meluruskan semua yang terjadi," ucapnya.

Menanggapi peristiwa tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memberikan penegasan hukum dan etika terkait rekaman tanpa izin di area publik seperti pameran otomotif.

"Tindakan merekam seseorang secara diam-diam (candid) tanpa consent (izin), apalagi dijadikan materi konten 'cara mendekati cewek' untuk kepentingan komersial atau popularitas di media sosial, adalah perbuatan yang tidak beretika dan melanggar hukum," kata Habiburokhman.

Habiburokhman mengingatkan pentingnya perlindungan keamanan bagi para pekerja perempuan yang sedang bekerja profesional di ajang GIIAS.

"Sebagai Ketua Komisi III DPR RI, saya menegaskan bahwa ruang publik-termasuk pameran otomotif seperti GIIAS-harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi siapa saja, khususnya bagi para pekerja perempuan (Usher / SPG) yang sedang menjalankan tugasnya secara profesional," imbuhnyanya.

Ia menuturkan bahwa terdapat pijakan hukum yang kuat bagi para korban untuk membawa kasus perekaman tanpa izin ini ke jalur pidana maupun perdata.

"Berdasarkan hukum positif di Indonesia, korban dapat menuntut si pelaku. Dasarnya antara lain pasal 12 dan 115 UU Hak Cipta," ujarnya.

Penjelasan lebih lanjut disampaikan terkait pasal-pasal lain yang melarang eksploitasi tampilan tubuh seseorang secara elektronik.

"Memiliki dasar yang sangat kuat untuk menuntut pelaku yaitu Pasal 12 dan 115 UU yang mengatur larangan memperbanyak atau mengumumkan potret wajah seseorang tanpa izin untuk kepentingan komersial, Pasal 12 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mengatur tentang Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) apabila perekaman tersebut memuat bentuk pelecehan atau eksploitasi tampilan tubuh secara elektronik tanpa persetujuan," tambahnya.

Selain UU Hak Cipta dan UU TPKS, korban juga dapat menggunakan payung hukum UU ITE atas pelanggaran hak pribadi, serta disarankan untuk membuat laporan polisi.

"Saya mendorong dan menyarankan kepada korban (SPG/Usher) atau pihak manajemen/agensi untuk segera membuat laporan resmi ke Polres Tangerang Selatan (Tangsel) selaku pihak kepolisian yang memiliki wilayah hukum atas area tempat kejadian pameran GIIAS berlangsung," katanya.

Komisi III DPR RI memastikan bakal mengawal jalannya proses hukum oleh aparat penegak hukum guna memberikan efek jera bagi pelaku.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: DPR RI GIIAS 2026 Hukum
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author