Juniver Girsang Usulkan Perubahan Nama RUU Perampasan Aset di DPR

Share

Advokat Juniver Girsang mengusulkan perubahan nomenklatur Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi RUU Pemulihan Aset Tindak Pidana saat menghadiri rapat bersama Komisi III DPR di Senayan, Jakarta, pada Senin (3/8/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Girsang menilai penggunaan kata perampasan kurang tepat dan menyarankan istilah yang lebih selaras dengan ketentuan internasional dalam tata hukum perundang-undangan.

"Nomenklatur yang kami usulkan Undang-Undang Pemulihan Aset Tindak Pidana atau Undang-Undang Pengembalian Aset Tindak Pidana. Ini juga ada kaitannya dengan judul pemulihan aset yang lebih koheren dengan ketentuan dalam UNCIC, ini dalam Pasal 51 dan Pasal 54 ini sudah menjelaskan pemulihan aset atau asset recovery," kata Juniver mengawali pemaparannya di DPR, Senayan, Jakarta, Senin (3/8/2026).

Ia menyoroti besarnya perhatian publik terhadap frasa tersebut, tetapi mengingatkan adanya kesan kurang etis dari diksi yang digunakan.

"Tapi saya melihat orang terlalu tertarik dengan perampasan aset, tetapi bahasa perampasan aset sepertinya merampas itu kurang elok kedengerannya," ucap dia.

Penggunaan kata perampasan dinilai dapat menimbulkan stigma negatif serta prasangka hukum sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Jadi ini judulnya belum apa-apa orang sudah divonis melakukan suatu perbuatan, belum apa-apa sudah dikatakan dirampas berarti sudah lakukan suatu kejahatan. Karena itu kami usulkan perampasan aset lebih tepat diganti nomenklatur Undang-Undang Pemulihan Aset Tindak Pidana atau Pengembalian Aset Tindak Pidana," jelas dia.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
nadia-fitria-ramadhani
Author