Pemkot Bandung Tingkatkan Status Kasus Penebangan Pohon Jalan Riau
Pemerintah Kota Bandung mengeskalasi penanganan kasus penebangan 10 pohon ilegal di depan lapangan padel Jalan LLRE Martadinata dari tindak pidana ringan menjadi pelanggaran berat. Langkah ini diambil Wali Kota Bandung Farhan usai menggelar inspeksi mendadak pada Jumat, 31 Juli 2026, sebagaimana dilansir dari Detikcom pada Senin, 3 Agustus 2026.
Penyelidikan kasus penebangan pohon di ruas jalan tersebut sebenarnya telah berjalan sejak 29 Juni 2026. Pemerintah Kota Bandung membutuhkan waktu penanganan selama satu bulan sebelum akhirnya memutuskan untuk menghentikan proses sanksi ringan pada 30 Juli 2026 akibat ditemukannya indikasi pelanggaran yang lebih serius.
Wali Kota Bandung Farhan menegaskan perubahan status penanganan perkara tersebut saat memberikan keterangan di Balai Kota Bandung.
"Sanksi sudah mulai diberikan, tetapi ternyata terjadi eskalasi dan eskalasi itu terpaksa saya hentikan pada hari Jumat, tanggal 30 Juli 2026. Jadi setelah 30 hari berjalan, ternyata dari pelanggaran ringan menjadi pelanggaran berat," kata Farhan.
Penanganan kasus ini selanjutnya diserahkan kepada Satpol PP dan tidak hanya diselesaikan melalui aturan Peraturan Daerah. Pemerintah Kota Bandung berencana mendorong penindakan hukum berdasarkan Undang-Undang Lingkungan Hidup serta melakukan mitigasi perbaikan trotoar dan jalan bersama Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM).
"Mengenai penegakan hukum, siapa yang terlibat, saya belum bisa bicara siapa saja karena akan terlalu spekulatif. Sekarang saya bersama DSDABM akan melakukan mitigasi dulu, karena sebetulnya ruas jalan itu sedang dalam rencana untuk perbaikan, baik jalan maupun trotoar," ujar Farhan.
Selain itu, Wali Kota telah memanggil Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) perizinan untuk memeriksa dokumen usaha di lokasi kejadian. Penebangan 10 pohon tersebut disinyalir kuat berhubungan langsung dengan kelancaran operasional bisnis di area bangunan belakangnya.
"Karena ada dugaan kuat bahwa pemotongan pohon itu berhubungan erat dengan kepentingan usaha di gedung di belakangnya. Ini berdasarkan dokumen yang ada dan juga pengakuan beberapa terduga, ya. Bahwa memang pemotongan pohon itu berkaitan erat dengan kegiatan usaha yang ada di gedung tersebut," tutur Farhan.
Pemeriksaan izin mencakup dua bidang usaha yang berbeda di lokasi tersebut, yakni fasilitas olahraga lapangan padel beserta kafe, serta perizinan papan reklame videotron. Kedua izin unit usaha tersebut tercatat diajukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) Kementerian Investasi dan BKPM Nasional.
"Maka kami sudah menyelidiki berbagai macam perizinan. Apa yang sudah terpenuhi, apa yang belum terpenuhi, apa yang sedang diproses perizinannya. Nah, perizinannya pada prinsipnya dibagi dua, yaitu perizinan untuk usaha lapangan padel dan kafe, serta perizinan untuk videotron yang ada di belakang.
Nah, ini menjadi sangat penting, karena bagaimanapun juga ini dua perusahaan yang berbeda, dan perizinannya sudah diurus melalui OSS Kementerian Investasi dan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nasional. Jadi dari OSS Jakarta tinggal disesuaikan dengan daerah," kata Farhan.
Pada aturan awal, sanksi bagi pelaku perorangan berupa denda senilai Rp10 juta dan kewajiban menanam 100 bibit pohon. Namun, eskalasi penanganan mengubah cakupan sanksi menjadi lebih berat.
"Tetapi itu bisa dikatakan sebagai tindak pidana ringan. Dari tanggal 29 Juni sampai 3 Juli, terjadi eskalasi. Sepuluh pohon, ya. Makanya tanggal 30 Juli saya hentikan, dan ini sudah meningkat, sudah bukan tindak pidana ringan lagi," ujar Farhan.
Berdasarkan laporan kajian dari Satpol PP, entitas korporasi yang terbukti melanggar kini terancam hukuman pidana di atas 3 tahun penjara serta denda finansial hingga Rp3 miliar. Kepastian langkah hukum penanganan kasus ini dijadwalkan bakal diumumkan resmi setelah rapat koordinasi Pemkot Bandung.
"Kalau dilihat dari undang-undang berdasarkan laporan Satpol PP, itu bisa pidana lebih dari 3 tahun. Dendanya Rp 3 miliar. Nanti besok kita akan adakan rapat koordinasi penanganan masalah ini, dan kita akan umumkan," kata Farhan.