Ikadin Minta DPR Kedepankan Kehati Hatian dalam RUU Perampasan Aset

Share

Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Maqdir Ismail memberikan masukan mengenai mekanisme Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dalam Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlamen, Senayan, Jakarta, Senin (3/8/2026), dilansir dari Detikcom.

Prinsip kehati-hatian dinilai sangat krusial dalam penerapan aturan tersebut karena mekanisme penyitaan tanpa keputusan pidana berpotensi membentur asas praduga tak bersalah. Oleh sebab itu, pembuktian awal yang solid mutlak diperlukan sebelum tindakan penyitaan dilakukan.

"Perampasan aset tanpa menunggu putusan pidana, pertama prinsipnya dasar kehati-hatian. Mekanisme ini efektif, namun bersinggungan dengan praduga tidak bersalah," kata Maqdir, Ketua Umum Ikadin.

Maqdir menekankan landasan penetapan status aset yang dinilai berasal dari tindak pidana harus ditopang pembuktian awal secara transparan dan valid.

"Harus dikembalikan ke bukti permulaan kuat yang tidak terbantahkan bahwa aset tersebut adalah hasil kejahatan," kata Maqdir.

Penerapan dua bukti permulaan dalam praktik hukum saat ini juga mendapat sorotan kritis dari pihak Ikadin.

"Dalam praktik kita, cukup kita selalu dikatakan bahwa dua bukti permulaan. Akan tetapi, sayangnya bukti permulaan itu kadang-kadang tidak substansial dan tidak relevan dengan pasal yang hendak dipersangkakan," kata Maqdir.

Kesesuaian antara alat bukti dan pasal tuduhan menjadi penekanan utama agar perampasan aset tidak menimbulkan kesewenang-wenangan.

"Ini menurut kami catatan mengenai kehati-hatian, bahwa kalau bicara bukti permulaan harus substansial dan juga harus berkaitan langsung dengan pasal yang hendak dipersangkakan," kata Maqdir.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
kartika-dewi-anggraini
Author