Petugas Damkar Cipayung Meninggal Saat Padamkan Kebakaran TPS Liar

Share

Komandan Regu Pemadam Kebakaran Sektor Cipayung, Andriyono, gugur saat menanggulangi kebakaran tumpukan sampah di tempat pembuangan sampah (TPS) liar Kampung Dukuh, Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu (1/8/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Kebakaran di TPS liar tersebut memicu penanganan intensif dari pihak berwenang akibat penumpukan material limbah secara ilegal yang luas.

Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Disgulkarmat) DKI Jakarta, Bayu Megantara, mengonfirmasi kabar duka atas meninggalnya almarhum di tengah tugas pencarian sumber air.

"Kami menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga almarhum serta akan memastikan pemenuhan hak-hak almarhum sesuai ketentuan yang berlaku," ucap Kepala Disgulkarmat DKI Jakarta, Bayu Megantara.

Bayu menerangkan bahwa tim gabungan mengerahkan 10 unit mobil pemadam dan 50 personel untuk menjinakkan api. Di tengah proses penyambungan selang, kondisi kesehatan almarhum memburuk secara mendadak hingga akhirnya dinyatakan wafat di Rumah Sakit Harapan Bunda akibat riwayat penyakit jantung.

"Saat melakukan penyambungan selang, almarhum tiba-tiba mengeluhkan nyeri di bagian dada. Rekan kerja kemudian segera meminta bantuan medis. Almarhum mendapat penanganan awal di lokasi sebelum dievakuasi ke Rumah Sakit Harapan Bunda dan dinyatakan wafat pada pukul 13.30 WIB. Almarhum diketahui memiliki riwayat penyakit jantung," ungkap Bayu.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana melakukan pengangkutan sampah secara bertahap di area tersebut setelah penanganan kebakaran rampung sepenuhnya.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) DKI Jakarta, Marulina Dewi, menegaskan skema pembersihan lokasi pascakebakaran oleh Dinas Lingkungan Hidup.

"Sejalan dengan penanganan pascakebakaran, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta akan melakukan pengangkutan sampah secara bertahap," kata Marulina Dewi dalam keterangan, dikutip Senin (3/8/2026).

Penyelidikan mendalam dan penegakan hukum akan diberlakukan kepada pihak yang terbukti membuang sampah secara ilegal di lokasi tersebut.

"Per Senin besok, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP akan melakukan penyelidikan dan penyidikan di lokasi kebakaran tersebut. Pihak yang melakukan pembuangan sampah secara ilegal akan mendapat sanksi tegas," ucap Marulina.

Upaya sosialisasi terus dilakukan untuk mendorong pengolahan sampah mandiri guna meminimalkan pengiriman sampah langsung ke tempat pembuangan akhir.

"Sesuai dengan Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026, Pemprov DKI Jakarta terus mendorong perubahan pola pengelolaan sampah melalui gerakan pilah, angkut, olah, dan manfaatkan, serta telah menyiapkan berbagai fasilitas pengolahan sampah, termasuk TPS 3R (Reduce, Reuse, Recycle), sehingga hanya sampah residu yang dikirim ke TPST Bantargebang," ujarnya.

Hingga Minggu (2/8/2026) sore, petugas pemadam masih fokus melakukan penyiraman mendalam untuk memadamkan selubung bara yang berada di bawah tumpukan material sampah.

"Fokus penanganan saat ini adalah api yang berada di bawah tumpukan sampah. Permukaannya mungkin sudah basah, tetapi asap masih cukup banyak. Hal itu menandakan masih ada potensi perambatan api hingga kedalaman sekitar satu hingga dua meter," ujarnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author