DPR Soroti Perekaman Tanpa Izin SPG GIIAS 2026
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan tindakan merekam seorang pramuniaga atau usher pameran GIIAS 2026 secara diam-diam tanpa izin merupakan perbuatan tidak beretika dan melanggar hukum, sebagaimana dilansir dari Detikcom pada Senin (3/8/2026). Pernyataan tersebut menanggapi unggahan seorang kreator konten yang menjadikan SPG pameran sebagai objek konten bertajuk cara mendekati wanita hingga menuai protes publik di media sosial. "Tindakan merekam seseorang secara diam-diam (candid) tanpa consent (izin), apalagi dijadikan materi konten 'cara mendekati cewek' untuk kepentingan komersial atau popularitas di media sosial, adalah perbuatan yang tidak beretika dan melanggar hukum," kata Habiburokhman, Senin (3/8/2026).
Legislator tersebut menilai area pameran otomotif berskala nasional harus menjamin keamanan bagi para pekerja profesional yang sedang bertugas.
"Sebagai Ketua Komisi III DPR RI, saya menegaskan bahwa ruang publik-termasuk pameran otomotif seperti GIIAS-harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi siapa saja, khususnya bagi para pekerja perempuan (Usher / SPG) yang sedang menjalankan tugasnya secara profesional," katanya. Menurutnya, korban perekaman ilegal memiliki payung hukum yang kuat untuk menuntut pelaku secara pidana maupun perdata.
"Berdasarkan hukum positif di Indonesia, korban dapat menuntut si pelaku. Dasarnya antara lain pasal 12 dan 115 UU Hak Cipta," ujarnya. Ia menambahkan bahwa ketentuan tersebut melarang penggandaan atau pengumuman potret seseorang untuk tujuan komersial tanpa izin, serta mencakup regulasi tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik.
"Memiliki dasar yang sangat kuat untuk menuntut pelaku yaitu Pasal 12 dan 115 UU yang mengatur larangan memperbanyak atau mengumumkan potret wajah seseorang tanpa izin untuk kepentingan komersial ,Pasal 12 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mengatur tentang Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) apabila perekaman tersebut memuat bentuk pelecehan atau eksploitasi tampilan tubuh secara elektronik tanpa persetujuan," tambahnya. Selain regulasi tersebut, Kitab Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juga dapat digunakan untuk menjerat pelanggaran hak pribadi dan penyerangan kehormatan di ruang digital. "Saya mendorong dan menyarankan kepada korban (SPG/Usher) atau pihak manajemen/agensi untuk segera membuat laporan resmi ke Polres Tangerang Selatan (Tangsel) selaku pihak kepolisian yang memiliki wilayah hukum atas area tempat kejadian pameran GIIAS berlangsung," katanya.
Pihak legislatif berjanji akan mengawal jalannya proses hukum agar menindak tegas pelaku demi memberikan dampak jera bagi para pembuat konten.
"Komisi III DPR RI akan memastikan dan mengawal agar aparat penegak hukum memproses laporan ini secara tegas, profesional, dan akuntabel. Hal ini penting untuk memberikan efek jera (deterrent effect) bagi para content creator agar tidak lagi mengorbankan privasi dan martabat orang lain demi sebuah konten," tuturnya.